Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Hanya Tangani 10 Kasus Penyelewengan Solar
Oleh : ron/dd
Rabu | 13-02-2013 | 15:55 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Roni/btd)

BATAM, batamtoday - BATAM, batamtoday - Maraknya aksi penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar, yang saban hari mewarnai pemandangan di sejumlah SPBU di Kota Batam, tak sebanding dengan jumlah kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Batam.


Dari data yang diperoleh batamtoday, Kejari Batam hingga saat ini hanya menangani 10 kasus saja yang dilimpahkan penyidik kepolisian.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya, juga membenarkan, jika pada 2012 lalu pihaknya hanya menangani delapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi, dan 2 baru dua kasus untuk 2013 ini.

"Untuk tahun 2012 ada 8 kasus, sedangkan di 2013 ini baru dua perkara, totalnya sepuluh perkara penyelewengan BBM yang masuk ke kita," kata Armen, Rabu (13/1/2013).

Dari sepuluh perkara tersebut, paling banyak dengan skala kecil dengan rata-rata jumlah barang bukti BBM yang diselewengkan sebanyak 200 liter.

"Semua kasus yang kita tangani dengan skala kecil dan kebanyakan tersangka adalah individu dengan barang bukti per kasusnya maksimal 200 liter solar," ujarnya.

Dia menambahkan, kebanyakan pelaku hanya pelansir saja dan tidak bekerja untuk perusahaan melainkan untuk dijual lagi setelah dibeli dari SPBU.


"Pelaku yang melansir solar bersubsidi kebanyakan menggunakan taksi yang tangkinya telah dimodifikasi," kata Armen.