Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komite IV DPD RI Lakukan Uji Sahih

UU PNBP Dinilai Tak Sesuai dengan Semangat Otonomi Daerah
Oleh : hz/dd
Rabu | 13-02-2013 | 13:04 WIB
zulbahri.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Komite IV DPD RI, Zulbahri. (Foto: batamtoday)

BATAM, batamtoday - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Universitas Maritim Raja Ali Haji, melakukan diskusi uji sahih revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Hotel Planet Holiday Batam, Rabu (12/2/2013) pagi.


Ketua Komite IV DPD RI Zulbahri mengatakan, diskusi tersebut dilaksanakan untuk mencari masukan guna merevisi undang-undang nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah tidak sesuai dengan sistem otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia sekarang ini.

"Kita harus merevisi UU ini karena sudah tak sesuai lagi dengan sistem otonomi daerah saat ini," kata Zulbahri kepada batamtoday.

Masih kata Zulbahri, pertimbangan pihaknya dalam merevisi undang-undang tersebut, pertama, UU tentang PNBP diterbitkan pada tahun 1997 lalu, dimana belum terjadi reformasi dan ada pemberlakuan otonomi daerah.

Kedua, saat ini segala bentuk kepengurusan lembaga pemerintah sudah banyak dibentuk di daerah, seharusnya daerah sudah layak mendapatkan porsi anggaran lebih besar dari pada pemerintah pusat.

"Selama ini semuanya disalurkan ke pemerintah pusat, melalui revisi UU ini sudah layaknya daerah mendapatkan bagian, minimal pembagiannya 50 : 50," jelas Zulbahri.

Adapun PNBP ini cukup besar dihasilkan daerah, Zulbahri mencontohkan, seperti dari biaya paspor di imigrasi, denda tilang di pengadilan yang masuk ke Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan di Kementerian Agama, ada PNBP dalam biaya nikah, biaya labuh dan tambat kapal di BP Kawasan Batam serta PNBP yang dihasilkan di lembaga pemerintah lain.

"Sudah saatnya hak-hak yang didapatkan daerah untuk dikembalikan ke daerah dan nantinya dapat menambah PAD daerah masing-masing," tegasnya.

Selain digelar di Batam, uji sahih revisi UU nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga dilaksanakan di Bali dengan melibatkan perwakilan DPD RI, DPR RI dan MPR RI.