Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pedagang Tradisionil Terancam

2.162 Mini Market Tanpa Ijin berfoperasi di Jakarta
Oleh : Tunggul Naibaho
Senin | 21-03-2011 | 09:40 WIB

Jakarta, batamtoday - Sebanyak 2.162 mini market tanpa ijin beroperasi di DKI Jakarta menjadi bukti kalau Pemerintah DKI Jakarta tidak memberikan perlindungan kepada para pedagang tradisional, dalam menghadapi persaingan dengan pasar modern dan minimarket yang kian menjamur.

Demikian disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta Djan Faridz dalam siaran persnya, Minggu 20 Maret 2011.

“Pemda DKI seharusnya melindungi dan membina Pelaku Usaha Kecil dan berpihak terhadap kepentingan kakyat yang berusaha di sektor informal. Khusunya warung tradisional dan pedagang kecil,” kritik Djan Faridz.
 
Menurut data, sebelum tahun 2006 di DKI Jakarat hanya ada 525 gerai mini market, dan kemudian jumlah mengalami kenaikan sangat luarbiasa, pada Maret 2009 menjadi 1.115 gerai, Juli 2010 menjadi 1.186 gerai, sekarang per 2011 total ada sebanyak 2.162 gerai.

Namun disesalkan, selain keberadaan mini market tersebut mengancam para pedagang tradiisionil, juga ternyata banyak yang beroperasi tanpa ada izin maupun izin yang tidak lengkap.

"Dari 2162 gerai hanya 67 gerai yang mempunyai izin lengkap," sebut Djan Faridz.

Selebihnya, 1382 gerai tidak memiliki izin lengkap dan 712 gerai sama sekali tidak memiliki izin, tambah Faridz.
 
Menjamurnya minimarket di wilayah DKI Jakarta, kata Djan, dirasakan telah menimbulkan banyak masalah. Syarat pembangunan minimarket rata-rata memiliki 3 ijin, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), UU gangguan dan Surat keterangan domisili.
 
Akan tetapi pada pelaksanannya berbagai pihak dapat mengeluarkan izin, seperti Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Mikro (KUMKM), camat dan lurah. Jika ternyata ada izin yang keluar setelah adanya instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perijinan Minimarket DKI Jakarta, maka pejabat yang memberi izin tersebut harus dikenakan sanksi dan dipecat, tegas Faridz.
 
“Dalam praktiknya berbagai pihak dapat mengeluarkan izin tersebut, Kepala Satpol PP bisa mengeluarkan ijin berdasarkan Undang Undang Gangguan, Kepala Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Mikro (KUMKM) serta kepala suku dinasnya bisa mengeluarkan SIUP, Sementara itu camat dan lurah juga bisa mengeluarkan surat keterangan domisili yang bisa dipakai untuk mendirikan minimarket,” tambahnya.
 
Djan mendesak agar Pemerintah DKI Jakarta meninjau kembali dan mengatur perpasaran swasta lebih jelas demi untuk melindungi para pedagang kecil dan warung tradisional sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Aturan Perpasaran.
 
Dalam aturan itu disebutkan bahwa minimarket tersebut hanya boleh seluas 100-200 meter persegi dan berjarak 0,5 km dari pasar lingkungan dan letaknya di sisi luar jalan lingkungan/kolektor/alteri dengan waktu penyelenggaraan usaha dimulai pukul o9.00 WIB sampai 22.00 WIB.