Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPOM Kepri Sita Ribuan Minuman Beralkohol Kemasan Kaleng
Oleh : ali/dd
Selasa | 12-02-2013 | 13:14 WIB
minuman kaleng....jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (Foto: tumblr.com)

BATAM, batamtoday - BPOM Kepri berhasil menyita sebanyak 6.948 minuman beralkohol kemasan kaleng dari berbagai swalayan di Batam. Penyitaan ini dilakukan setelah badan tersebut mendapat laporan dari Pusat mengenai maraknya peredaran minuman kaleng beralkohol tanpa izin di Batam.

"Kita mendapat laporan dari pusat bahwa di Batam beredar minuman bir kemasan dan minuman kaleng tanpa ada izin edar BPOM," ujar Kepala BPOM Kepri di Batam, Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt, Selasa (12/2/2013).

Penyitaan ribuan minuman kaleng beralkohol dan non alkohol dilakukan pada Kamis (7/2/2013) di kawasan Mega Legenda, Bumi Indah Nagoya, Marina, Kepri Mall, Tanjung Pantun, dan Ramayana Jodoh.

"Minuman bir kemasan kaleng tanpa ada izin edar yang berhasil disita adalah bir merk ABC Stout, Taiwan Beer dan Redbull yang belum terdaftar di Balai POM," ujarnya.

Sebagian minuman sitaan telah dimusnahkan oleh BPOM Kepri setelah melakukan penyitaan.

"Sisanya masih berada di gudang kita (BPOM Kepri) dan rencananya akan kita musnahkan minggu depan," kata Ary kembali.

Ribuan minuman kaleng beralkohol dari berbagai merek yang berhasil disita arena tidak memiliki izin edar dan belum terdaftar di BPOM.

Diduga, dalam seharinya ribuan minuman kaleng tanpa mengantongi  izin edar dari BPOM merupakan minuman kaleng yang berhasil diselundupkan oleh pihak-pihak tertentu yang tentunya berdampak pada kesehatan mapun pendapatan negara hanya dikarenakan kepentingan pribadi.