Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alasan Ekonomi, Ibu di Tanjungpinang Jual Anaknya Seharga Rp7 Juta
Oleh : ah/dd
Senin | 11-02-2013 | 17:30 WIB
bayi-dr.jpg Honda-Batam
Bayi bernama N berusia 10 hari yang mau dijual DR, ibu kandungnya seharga Rp7 juta. (Foto: Agus/btd)

TANJUNGPINANG, batamtoday - DR (28), warga Kijang Lama, Tanjungpinang tega menjual bayi perempuannya yang masih berusia 10 hari, seharga Rp7 juta, Minggu (10/2/2013).

Kasus penjualan bayi diketahui oleh polisi yang mendapatkan laporan dari perangkat RT di Tanjung Unggat berinisial QW, Senin (11/2/2013) sekitar pukul 01.00 dini hari.

QW diminta oleh pembeli bayi berinisial PS, warga Tanjung Unggat untuk menjadi saksi dalam jual beli. PS membeli anak tersebut dengan alasan sudah tiga tahun tidak dikaruniai anak, setelah menikah dengan RS, salah seorang PNS di Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Polisi yang tiba dilokasi mendapati sejumlah keganjilan dari jual beli anak bermodus adopsi yang dilakukan DR kepada PS. Sebab DR diketahui telah melakukan pemalsuan data dengan tidak meminta persetujuan dari suaminya, malah memalsukan nama suami dengan nama orang lain.

Selain itu, sejumah surat pernyataan serah terima bayi pun disertai kuitansi yang kuat mengindikasikan kalau DR mencoba melakukan praktek penjualan bayi.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Memo Ardian, memastikan DR sebagai tersangka setelah sejumlah alat bukti ditemukan. Sementara, PS kini masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

"Kami sudah menetapkan DR (ibu bayi-red) yang merupakan pekerja karaoke, sebagai tersangka dalam kasus penjualan anak, sementara itu PS sebagai pembeli masih kita jadikan saksi dalam kasus ini," kata Memo.

Ditetapkanya DS, sebagai tersangka membuat pengasuhan anak diserahkan ke KPPAD Kepri dan diinapkan di Rumah Perlindungan Anak Sosial.