Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Kezia Dideadline Seminggu Penuhi Tuntutan Warga
Oleh : kli/dd
Senin | 11-02-2013 | 11:34 WIB
mediasi-warga-artha-graha.jpg Honda-Batam
Suasana mediasi yang digelar aparat terkait menyusul tuntutan warga Perumahan Artha Graha Lestari terhadap PT Kezia di Kantor Camat Sagulung. (Foto: Gokli/btd).

BATAM, batamtoday - Warga Perumahan Artha Graha Lestari, Kelurahan Sungai Langkai, Sagulung memberi tenggat waktu kepada PT Kezia pada saat dimediasi di Kantor Camat Sagulung selama satu minggu untuk merealisasikan tuntutan mereka.

Kedua tuntutan warga yakni, pembangunan jalan masuk yang layak dan permanen. Dalam hal ini, warga meminta jalan masuk tersebut disemenisasi atau diaspal dari jalan akses utama sampai ke perumahan warga.

Poin kedua dari tuntutan warga tersebut yakni, pembangunan drainase dan pembuatan batu miring untuk menghindari terjadinya banjir.

Tuntutan warga yang disampaikan langsung terhadap perwakilan PT Kezia yang disaksikan oleh perwakilan BP Batam, serta Camat Sagulung dan Kapolsek Sagulung, Senin (11/2/2013).

Manajer Operasional PT Kezia, Fendi Sihombing, setelah mediasi mengatakan pihaknya akan melaksanakan kedua tuntutan warga. Hal ini ditandai dengan penandatanganan surat kesanggupan.

"Mau tak mau harus kami lakukan, tapi warga tak bisa lagi menuntut pada row 60, karena PL yang kami miliki jalan itu menjadi row 30," jelasnya.

Perwakilan warga, Endang, mengatakan akan mengawal kedua tuntutan tersebut sampai dengan terlaksana. Sebab, warga sudah sepakat untuk melakukan aksi kembali jika tuntutan itu tak terlaksana.

"Tuntutan ini akan kami kawal terus, deadline-nya satu minggu. Jika tidak terlaksana akan kami lakukan aksi yang lebih besar lagi," katanya mengakhiri.