Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pansus IMTA DPRD Bekasi Belajar ke Batam
Oleh : ron/dd
Jum'at | 08-02-2013 | 13:27 WIB

BATAM, batamtoday - DPRD Kota Batam mendapat kunjungan kerja dari Pansus XXXIII Ranperda Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (8/2/2013).

Hasan Bisri, ketua Pansus IMTA DPRD Kabupaten Bekasi mengatakan dalam pembahasan ranperda di tempat mereka yang berlangsung saat ini masih ada beberapa kendala, diantaranya bagaimana cara meminimalisir penyalahgunaan visa oleh orang asing.

"Selain itu, saat ini di Kabupaten Bekasi juga kita mengalami kesulitan untuk melakukan pendataan tenaga kerja asing karena banyak kebohongan dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing," kata Bisri kepada Asmin Patros, ketua Badan Legislatif DPRD Kota Batam.

Pihak DPRD Kabupaten Bekasi juga ingin belajar tentang sistem pendataan tenaga kerja asing di Batam sehingga tidak ada orang asing yang main kucing-kucingan.

"Kami ingin mengetahui bagaimana sistem pendataannya," ujar Bisri.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Asmin Patros menjawab untuk meminimalisir penyalahgunaan visa oleh orang asing, DPRD Kota Batam berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Imigrasi kota Batam dengan mengundang dua instansi tersebut untuk rapat.

"Kita selalu undang Kapolresta dan Kepala Imigrasi untuk rapat koordinasi, dan menyampaikan tentang ijin IMTA agar sama-sama mengawasi," kata Asmin.

Selanjutnya Asmin menyatakan dalam dalam Perda IMTA yang baru saja disahkan oleh DPRD Kota Batam ada mekanisme yang dijalankan tentang keberatan, pemberiang keringanan dan kewenangan perusahaan.

"Tidak hanya itu, untuk memperkuat Perda tersebut, DPRD Kota Batam juga meminta Pemko Batam untuk menyediakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," terangnya.

Dan yang tidak kalah penting adalah pihaknya memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar ketentuan di dalam Perda IMTA.

"Sanksi yang dijatuhkan bagi yang melanggar bisa memberikan efek jera. Yang dikenakan ancaman pidana adalah si pemberi kerja atau perusahaan," kata Asmin.