Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Segera Bentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kota Batam
Oleh : opn/si
Jum'at | 08-02-2013 | 08:23 WIB
Djasarmen_Purba1.jpg Honda-Batam
Djasarmen Purba

Oleh : Djasarmen Purba

WILAYAH KOTA BATAM
secara geografis, hidrologis dan klimatologis memungkinkan terjadi berbagai ancaman bencana dengan risiko yang tinggi. Secara administratif kota Batam  meliputi 12 Kecamatan yang terdiri dari 74 desa dan kelurahan.


Sebagian besar wilayahnya berada dalam kawasan rawan bencana baik yang berasal dari ancaman banjir, gelombang pasang/abrasi, kebakaran dan angin puting beliung. Keragaman ancaman bencana ini, tentunya memerlukan penanggulangan yang sistematis dan terpadu sehingga mampu mengurangi tingginya risiko yang dihadapi.

Sejarah kebencanaan di kota Batam menunjukkan, akibat hadirnya ancaman yang menjadi bencana menimbulkan dampak yang cukup signifikan berupa kerugian, kerusakan dan kehilangan aset kehidupan dan penghidupan baik masyarakat maupun pemerintah. Kerugian dan kerusakan itu, setidaknya menyangkut beberapa aset, antara lain aset fisik dan infrastruktur, aset ekonomi, aset sosial, aset alam dan lingkungan, dan aset manusia.


Sebagai contoh, tahun 2013 di Kota Batam baru menginjak medio Januari, telah terjadi beberapa kali bencana, seperti kebakaran dan terpaan puting beliung. Bulan-bulan berikutnya kita belum bisa mendeteksi bencana, semoga tidak terjadi seperti yang dialami ibukota Jakarta saat ini. Tingginya ancaman dan resiko tersebut, tidak diimbangi oleh sistem penanggulangan bencana yang memadai, terpadu, sistematis dan terencana.

Pengurangan risiko bencana sangat nyata tertuang dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menekankan tidak sekedar tanggap darurat semata, tapi meliputi tiga fase atau tahapan, yaitu fase prabencana, fase saat tanggap darurat dan fase pascabencana.

Penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi: (1) pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya; (2) penentuan status keadaan darurat bencana;                    (3) penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; (4) pemenuhan kebutuhan dasar;                    (5) pelindungan terhadap kelompok rentan; dan (6) pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi. Rehabilitasi dilakukan melalui kegiatan: (1)  perbaikan lingkungan daerah bencana;            (2) perbaikan prasarana dan sarana umum; (3) pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;        (4) pemulihan sosial psikologis; (5) pelayanan kesehatan; (6) rekonsiliasi dan resolusi konflik;               (7) pemulihan sosial ekonomi budaya; (8) pemulihan keamanan dan ketertiban; (9) pemulihan fungsi pemerintahan; dan (10) pemulihan fungsi pelayanan publik.

Apa Itu BPBD

Kerja-kerja penyelenggaraan penanggulangan bencana seperti yang diamanatkan UU No.24/2007 mensyaratkan adanya institusi kelembagaan yang mampu melakukan kerja koordinasi, konsolidasi, komando dan pelaksana penanggulangan bencana. Berangkat dari kebutuhan institusi diatas, maka Undang-Undang mengamanatkan setiap daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

BPBD adalah sebuah lembaga khusus yang menangani Penanggulangan Bencana (PB) di Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Di tingkat nasional ada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB dan BPBD dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007). Dengan adanya BNPB maka lembaga PB sebelumnya, yaitu Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB) dibubarkan (Pasal 82, ayat 2 UU 24/2007).

Dengan demikian pembubaran Bakornas PB membawa implikasi juga dibubarkannya rantai komando/koordinasi Bakornas di daerah, seperti Satuan Koordinasi Pelaksana Penangangan Bencana (Satkorlak PB) dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) bila nantinya sudah dibentuk BPBD.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi: (1) perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan  efisien; serta (2) pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Tugas BPBD yakni: (1) menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat,  rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara; (2)   menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; (3) menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana; (4) menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana; (5) melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya; (6) melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap  sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana; (7) mengendalikan pengumpulan  dan penyaluran uang dan barang; (8) mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan belanja daerah; dan (9) melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Landasan Hukum

BPBD dibentuk oleh Pemerintah Daerah (Pasal 18, ayat 1 UU 24/2007); di tingkat provinsi BPBD dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah gubernur atau setingkat eselon Ib (Pasal 18, ayat 2a UU 24/2007) dan di tingkat kabupaten/kota BPBD dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah bupati/walikota atau setingkat eselon IIa (Pasal 18, ayat 2b UU 24/2007). Pejabat setingkat eselon Ib di tingkat Provinsi dan pejabat setingkat eselon IIa di tingkat kabupaten/kota adalah setara dengan Sekretaris Daerah (Sekda).

Secara teknis pembentukan BPBD diatur dengan Permendagri 46/2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD dan Perka BNPB 3/2008 tentang Pedoman Pembentukan BPBD. Payung hukum tertinggi pembentukan BPBD adalah UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Permendagri 46/2008 ini mengacu kepada Pasal 25 UU 24/2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (PP 41/2007), Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (UU 32/2004), Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (PP 38/2007), Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2008 (Permendagri 25/2008).

Sedangkan Perka BNPB 3/2008 mengacu pada UU 32/2004, UU 24/2007, PP 38/2007, PP 41/2008, PP 21/2008, PP 22/2008, PP 23/2008, Perpres 8/2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Perka BNPB 1/2008), Permendagri 46/2008.

Berdasarkan realitas tersebut, maka menjadi penting dan mendesak bagi pemerintah kota Batam untuk segera membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang memiliki tugas dan fungsi mengkoordinasi, mengkonsolidasi dan melaksanakan seluruh proses penyelenggaraan penanggulangan bencana di kota Batam.
Sebagaimana diketahui, Pemko Batam tidak bisa menerima dana/bantuan dari APBN untuk Penanggulangan Bencana, jika BPBD belum terbentuk.

Sepengetahuan penulis Pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepri, telah beberapa kali mengadakan sosialisasi pada pejabat Pemko Batam agar membentuk BPBD, namun sampai saat ini tidak direspon.

Sebagaimana dilansir oleh Anggota DPRD Kota Batam, Asmin Petrus SH, menyatakan agar Pemko Batam segera membentuk BPBD. Menurut hemat penulis, jika Pemko Batam tidak/belum bersedia membentuk BPBD, sebaiknya DPRD Kota Batam memutuskan mengambil hak inisiatif Perda Pembentukan BPBD.

Penulis adalah Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau.