Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maidil Karno Gugat Kapolda Kepri

Saat Mantan Kopral Menggugat Sang Jenderal
Oleh : irw/dd
Kamis | 07-02-2013 | 17:15 WIB
polisi_dipecat.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Maidil Karno, mantan anggota Polda Kepulauan Riau berpangkat Brigadir Polisi Dua menggugat Kapolda Kepri. Perlawanan hukum itu dilayangkan mantan polisi setara Kopral itu kepada atasannya, sang Jenderal Bintang Satu, Brigjen Pol. Yotje Mende.

Gugatan itu dilakukan Maidil karena merasa tak terima saat dirinya dipecat secara tidak hormat. Kini kasus tersebut gugatan perkara No 28/6/2012/PTUN-TPI itu sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Tanjungpinang di Sekupang.

Ketua PTUN Tanjungpinang, Kamer Togatorop mengatakan pihaknya sudah menerima gugatan pada Oktober silam. Kini persidangan pembatalan SK pemberhentian jabatan anggota Polri itu sudah sampai kesimpulan.

"Kemarin Rabu 6 Februari 2013 kita sidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Kabiro SDM Polda Kepri dan Propam Polda Kepri," ujar Kamer, Kamis (7/2/2013).

Kapolda Kepri sebagai tergugat dalam persidangan diwakili oleh Binkum Polda Kepri. Sementara, Maidil Karno diwakili oleh kuasa hukumnya, Arahman dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Kamer Togatorop sebagai ketua majelis dan Sudarsono serta Dedi Wisudawan Gamadi sebagai hakim anggota.

Kamer menambahkan pemecatan terhadap itu juga ada dasarnya atau kode etik karena Maidil sering tidak masuk kerja atau bolos.

"Maidil disebut sering bolos kerja dan lalai melakukan tugasnya itu," ujar Kamer.

Rencananya, pada Senin (11/02/2013) akan digelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan.