Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Berizin, Puluhan Papan Reklame di Tanjungpinang Dirobohkan
Oleh : chr/dd
Kamis | 07-02-2013 | 12:22 WIB
billboard-dirobohkan.jpg Honda-Batam
Sebuah papan reklame dirobohkan oleh tim terpadu Pemko Tanjungpinang karena tak memiliki izin. (Foto: Charles/btd).

TANJUNGPINANG, batamtoday - Puluhan papan reklame di Tanjungpinang dibongkar dan dirobohkan oleh tim terpatu BP2T bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tanjungpinang, Kamis (7/2/2013).

Pembongkaran itu dilakukan lantaran keberadaan papan reklame itu tak memiliki izin serta menunggak pajak reklame.

Papan reklame yang pertama dibongkar adalah lima unit milik swasta dan Pemko Tanjungpinang yang berdiri di Jalan Raja Ali Haji. Baliho milik CV Cahaya Advertising dan Bank Riau Kepri langsung diturunkan oleh tim terpadu dengan cara memotong tiang besi dengan menggunakan las.

Sementara, di simpang Jalan Dompak Km 8, tim terpadu BP2T dan Satpol-PP juga membongkar dua papan reklame dan spanduk yang tidak memiliki IMB dan tak membayar pajak milik CV Narita Advertesing.

Tim terpadu juga melakukan pembongkaran dan perobohan 3 tiang di Simpang Batu 8, Tanjungpinang milik CV Narita Advertising dan Pemko Tanjungpinang.

Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelayanan Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Tanjungpinang Hendri ST, mengatakan, pelaksanaan penertiban dan penurunan papan reklame di sejumlah tempat ini, dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemberitahuan dan peringatan pertama hingga ketiga kepada perusahaan pemilik papan reklame.

"Namun hingga peringatan ketiga kita lakukan dengan surat, yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan pajak dan pengurusan IMB pelaksanaan bangunannya sehingga kita bongkar," ujar Hendri.

Kepala Operasional Satpol-PP Supardi PMT mengatakan, upaya perobohan ini merupakan pelaksanaan eksekusi dari peringatakan yang sudah dilakukan, atas tidak tepatnya lokasi pembangunan tiang papan reklame yang dibangun sejumlah swasta di sejumlah lokasi di  Tanjungpinang.

"Hingga saat ini sudah ada 10 tiang papan reklame yang kita roboh-kan, sesuai dengan berita acara dan arahan BP2T Tanjungpinang," ujar Supardi.