Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penerbitan Izin Impor Holtikultura Akhirnya Dilimpahkan ke BP Kawasan
Oleh : ron/dd
Selasa | 05-02-2013 | 16:13 WIB

BATAM, batamtoday - Menteri Perdagangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2013 tentang kewenangan penerbitan perizinan impor produk holtikultura kepada Badan Pengusahaan Kawasan  Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun yang dikeluarkan pada tanggal 30 Januari 2013.


Adapun pertimbangannya untuk mendukung kelancaran arus barang dan terwujudnya efisiensi dalam tata niaga impor barang konsumsi dari luar daerah pabean ke kawasan FTZ, perlu memberikan fasilitas kemudahan impor barang konsumsi. Lalu untuk memudahkan pemenuhan kebutuhan konsumsi produk holtikultura bagi penduduk di BP Kawasan Batam, Bintan dan Karimun.

"Awalnya, berdasarkan Permendag No. 60 Tahun 2012 dan Permentan No 60 Tahun 2012 importir harus mengurus IT dan IP ke pusat, akan tetapi para importir keberatan dan mendesak agar wewenangnya dilimpahkan ke BP Kawasan," kata Fathullah, Direktur Lalulintas Barang BP Batam, Selasa (5/2/2013).

Setelah dilakukan pembahasan sejak bulan November, akhirnya keluar Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2013 tentang pelimpahan wewenang mengeluarkan ijin importir terdaftar (IT) dan importir produsen (IP) di BP Kawasan.

"IP maupun IT dikeluarkan oleh BP Kawasan, sesuai dengan aturan dan persyaratan," ujarnya.

Fathullah menambahkan, bahwa importir yang telah mengurus IP maupun IT di pusat akan tetap berlaku. Sedangkan yang belum mengurus, bisa mengurus di BP Kawasan. Untuk saat ini BP Kawasan masih menindaklanjuti Permendag Nomor 06 Tahun 2013 tersebut.

"Di Batam ada 7 importir holtikultura, 2 importir telah mengurus ke pusat, sedangkan 5 importir lain bisa mengurus di BP Kawasan. Untuk tata cara pengurusan masih dalam pembahasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah keluar peraturannya," terangnya.

Setelah aturan dari BP Kawasan keluar, Kepala BP Kawasan akan menyampaikan laporan rekapitulasi secara tertulis mengenai penerbitan pengakuan sebagai IP-Produk holtikulura dan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh BP Kawasan. Kepala BP Kawasan juga menyampaikan laporan rekapitulasi secara tertulis mengenai realisasi impor produk holtikultura IP dan IT.

"Laporan sebagaimana dimaksud akan disampaikan setiap bulan pada tanggal 15 dengan tembusan Dewan Kawasan," terangnya.