Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

20 Ribu Pedagang Kaki Lima di Batam akan Direlokasi
Oleh : ron/dd
Selasa | 05-02-2013 | 12:41 WIB
PKL.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Sekitar 20 ribu pedagang kaki lima (PK5) di Batam akan direlokasi untuk dilakukan penataan berdasarkan Permendagri No 41 tahun 2012 dan Perpres no 125 tahun 2012.

Wakil Wali Kota Batam, Rudi mengatakan berdasarkan aturan tersebut, Pemko Batam diberikan wewenang untuk penataan dan memberikan kesempatan kepada PK5 agar bisa tertib. Pihaknya akan membentuk tim menyelesaikan masalah.

"Pedagang ditata di bahu jalan yang ada disana sehingga lokasi bisa dibersihkan dan ditata dengan baik. Berdasarkan aturan hukum tersebut pedagang bisa jualan di bahu jalan, tapi tidak mengganggu arus lalulintas," kata Rudi.

Untuk itu, langkah awal yang akan dilakukan oleh Pemko Batam adalah melakukan pendataan seluruh pedagang yang dalam waktu sebulan ini harus sudah selesai. Nantinya kondisi pasar akan diatur sesuai dengan jenis dagangannya, seperti pedagang kuliner akan dibedakan dengan pasar basah.

"Selain itu satu pedagang hanya bisa memiliki satu kios, kios juga dibuat kotak-kotak agar tidak tertutup," ujarnya.

Rudi mengatakan, saat ini ada sekitar 20 ribu jumlah pedagang di Batam. Nantinya setelah dilakukan survei lokasi yang bagus dan cocok, maka para pedagang akan direlokasi ke lokasi tersebut.

"Kemendagri akan akan memberikan dana pendampingan untuk penertiban pasar di Batam," terang Rudi.