Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Lingga Tetapkan Mantan Bendahara Bappeda sebagai Tersangka
Oleh : jhr/si
Sabtu | 02-02-2013 | 08:42 WIB
DSCF2334.JPG Honda-Batam

Joko Susanto, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga 

LINGGA, batamtoday – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan mantan Bendahara Bappeda  Zulkifli sebagai tesangka kasus tindak pidana korupsi UUDP di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lingga pada 2009 Rp 1,2 miliar.

Penetapan Zulkfli sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor :  34/ N.10.14.Fd 1/12 tertanggal 18 Desember 2013 yang di keluarkan Kejaksaan Negeri Lingga.

Kepala Kejari Lingga Joko Susanto membenarkan Zulikifli ditetapkan sebagai tersangka  kasus sisa Uang Untuk di PertanggungJawabkan (UUDP) di Bappeda Lingga Tahun Anggaran 2009. 

"Jumlah total kerugian negaranya sebanyak Rp 1,2 miliar ketika dia menjabat sebagai  Bendahara di Bappeda Lingga," kata Joko Susanto di Jakarta, Sabtu (2/1/2013). 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lingga Zainur Arifinsyah mengatakan, penyelidikan kasus korupsi di Bappeda Lingga dilakukan selama satu bulan. Kejari Lingga, lanjutnya, telah memeriksa kepala dinas dan 6 orang staf di Bappeda Lingga.

"Hasil perkembangan penyidikan dan laporan hasil ekspos, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan Zulkifli sebagai tersangka yang mengakibatkan kerugian negara dengan total Rp 1,2 miliar," kata Zainur.

Akibat perbuatannya, Zulkifli dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8, pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999  tentang Pembenrantasan Tindak Pidana Korupsi jo   Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999.

"Tersangka dapat dapat dipidana kurungan minimal 1 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, kata Zainur.

Zainur menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru bila dalam  penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.

"Ttidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, tergantung dari hasil pengembangan penyidikan nantinya," ujar Zainur.

Menurut Zainur, Kejari Lingga belum akan menahan Zulkifli karena masih menunggu hasil audit dari BPKP.

"Tersangka belum akan dilakukan penahanan karena kita masih menunggu hasil audit. Selain itu, tersangka di dalam penyidikan tidak berbelit-belit dan sangat kooperaktif serta dijamin oleh keluarga," katanya.