Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Tanjungpinang Ancam Robohkan 29 Tower Tak Berizin
Oleh : chr/dd
Kamis | 31-01-2013 | 17:30 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang akan merazia dan menertibkan hingga merobohkan sejumlah tower tak berizin baik di Tanjungpinang yang berdiri atas bangunan maupun di atas tanah.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tanjungpinang, Gunawan Gourenimo, mengatakan dari total izin yang diberikan pemerintah sejak 2002, jumlah tower kecil maupun besar yang ada di kota tersebut hingga saat ini ada 94 unit. Namun, diketahui hanya 66 tower yang memiliki izin pendirian berupa IMB.

"Sedangkan 29 tower lainya sampai saat ini belum memiliki izin, dan pemiliknya sedang kita surati agar dapat mengurus Izin pendiriaan-nya," kata Gunawan kepada wartawan, Kamis (31/1/2013).  

Dengan tidak adanya izin dari 29 tower ini, Gunawan mengklaim kalau Pemko Tanjungpinang mengalami kehilangan pendapatan sekitar Rp493 juta retribusi IMB dari pembangunan tower tersebut.

"Sudah mulai kita surati masing-masing pemilik, dan jika dalam waktu 3 bulan ini tidak ada upaya pembayaran retribusi pendirian, maka secara tegas kita akan robohkan tower-tower tersebut," ujarnya.

Selain masalah tower, pelaksanaan penertiban juga akan dilakukan pada sejumlah papan reklame Kota Tanjungpinang. Dari 164 titik papan reklame di kota itu, hanya 11 papan reklame saja yang berizin.
   
"Penempatan dan titik-titik papan reklame yang tidak memiliki izin ini, juga akan kita tertibkan, termasuk lokasi pemasangan dan pembangunanya," ujar Gunawan lagi.