Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratna Dewi Umar Diperiksa KPK
Oleh : Surya/TUngggul Naibaho
Jum'at | 18-03-2011 | 15:26 WIB

Jakarta, batamtoday - Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes Ratna Dewi Umar diperiksa tim penyelidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara Sutejo Yuwono dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung tahun 2006.

Ratna usai pemeriksaan mengatakan, posisinya saat menjadi Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes hanya menjalankan perintah mantan mentri kesehatan tahun 2006 yaitu Siti Fadilah Sufari soal pengadaan alat kesehatan.

"Jadi begini saya hanya melaksanakan perintah mentri kesehatan tahun 2006 (Siti Fadilah Sufari) titik, Bukan dalam posisi mengetahui, tetapi melaksanakan perintah Menkes (Siti Fadilah Sufari) ketika itu," kata Ratna usai menjalani pemeriksaan tim penyelididk KPK.

Ratna bahjkan mengatakan kalau dirinya selama pengadaan proyek, mampu melakukan efisiensi anggaran sebesar RP7 miliar.

"Saya sudah melakukan efisiensi semaksimal mungkin, lebih dari 7 milyar," ujar dia.

Mengenai posisi pemegang proyek pengadaan, dalam hal ini PT Prasasti, Ratna meminta hal itu agar ditanyakan kepada penyidik KPK. Pasalnya, dia mengatakan, sudah menjelaskan secara detail mengenai posisi perusahaan tersebut.

"Tanya sama penyidik, faktanya sudah saya ungkap disana," ungkap Ratna.

Menurut informasi yang dihimpun, Ratna hadir memenuhi pemeriksaan pagi hari, namun pada saat kedatangan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes enggan berkomentar apa-apa.
 
Seperti diketahui, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes Ratna Dewi Umar yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menetapkan Ratna jadi tersangka sejak Mei 2010.

Posisi Ratna dalam kasus ini sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan. Ratna dijerat penyidik KPK melanggar pasal 2 ayat 1 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.