Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PNS Batam Bolos, Tunjangan Dipotong 4 Persen
Oleh : ron/dd
Rabu | 30-01-2013 | 11:28 WIB
PNS.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam akan mengambil tindakan tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil yang hobi bolos kerja berupa pemotongan tunjangan hingga 4 persen.

Dikatakan Firmansyah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batam untuk tahun ini Pemko Batam akan menerapkan ketentuan pemotongan uang tunjangan berdasarkan instruksi wali kota.

Pemotongan untuk pegawai eselon II tunjangannya sebesar Rp165.600 per hari. Eselon III (Golongan IV) sebesar Rp 155.600 per hari. Eselon III (Gol III) Rp149.600 per hari. Kemudian eselon IV (Gol IV)  Rp141.600 per hari, eselon IV (Gol III) Rp135.600 per hari. Sedangkan staf golongan IV Rp129.600 per hari, staf golongan III Rp111.600 per hari, staf gol II Rp 89.600 per hari dan staf golongan I Rp77.600 per hari.

"Pemotongan uang tunjangan tersebut diterapkan bagi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan. Bagi yang sakit harus memberikan surat keterangan dari dokter, tidak bisa dari Puskesmas," tegas Firmansyah kepada wartawan.

Selain itu, Pemko Batam juga akan membentuk tim pemantau dan inspeksi pada jam masuk dan pulang terdiri dari BKD, Humas, inspektorat dan staf ahli.

"Tahun ini juga tim akan selalu melakukan pengecekan rutin setiap Senin pagi. Pasalnya lanjut Firman, banyak laporan tingkat disiplin para pegawai masih sangat memprihatinkan. Harusnya PNS masuk pukul 7.30 WIB masuk, tapi banyak yang masuk pada pukul 7.45 WIB setiap hari," ujarnya.