Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kalapas Barelang Dipanggil Polisi
Oleh : Ali
Rabu | 01-12-2010 | 18:38 WIB

Batam, batamtoday - Kalapas Klas IIA Barelang Agus Budi segera dipangil Direktorat Narkoba Polda Kepri terkait kasus Ahong alias Karun yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu dilingkungan Lapas.

Hal itu diketahui aparat Polda Kepri saat melakukan pengerebekan di ruang sel Ahong, pada Jumat (26/11) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika digrebeg polisi mendapati dua bungkus shabu-shabu di kamar Ahong dan 3 buah handphone.

Menurut sumber batamtoday di Polda Kepri, Ahong menggunakan handphone untuk menjalankan bisnis narkobanya, terutama untuk meminta pasokan dari luar Lapas.

"Kita ingin meminta keterangan Kalapas, apakah dia selaku Kalapas mengetahui kalau warga binaanya telah menyeludupkan handphone dan shabu-shabu serta mengedarkanya di dalam Lapas," ujar sumber.

Ahong sendiri kepada petugas di Direktorat Narkoba Polda Kepri mengakui kalau pengawasan di Lapas klas IIA Barelang tidak ketat, sehingga ia gampang melakukan komonikasi kepada jaringan narkoba di luar lapas dengan menggunakan ponsel.

Ahong alias Karun merupakan terpidana kepemilikan ekstasi sebanyak 43.604 butir seharga RP 6,5 miliar yang ditangkap pada tanggal 28 November 2008 di rumahnya Taman Putri Indah Blok J No 36. Karun divonis majelis hakim selama 20 tahun penjara, sedangkan tuntutan jaksa adalah hukuman mati.