Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harry akan Perjuangkan Penerimaan DBH Migas untuk Kepri Jadi 25 persen
Oleh : ali/si
Minggu | 27-01-2013 | 08:26 WIB
Harry_Azhar_Azis.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis

BATAM, batamtoday - Wakil Ketua Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan, Harry Azhar Aziz, akan mendorong distribusi Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah-daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) seperti Kepulauan Riau (Kepri) untuk ditambah. 


 
"Saya akan mendorong agar DBH ditambah, itu akan dibunyikan dalam revisi UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah," kata Harry di Batam, Sabtu (26/1/2013). 
 
Menurutnya, Program Legislasi (Prolegnas) 2013 telah mengagendakan pembahasan terhadap revisi UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Pembahasan akan dilakukan di komisi XI bersama menteri keuangan dan menteri ESDM mewakili pemerintah. 

"Sudah ada di Prolegnas 2013, pembahasannya nanti akan dilakukan di komisi XI," kata Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar asal daerah pemilihan Provinsi Kepri ini.

Berdasarkan UU No.23 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, kata Harry, setiap daerah penghasil minyak mendapat 15 persen DBH dan penghasil gas 30 persen DBH. Nantinya, Harry mengatakan akan menaikan menjadi 25 persen untuk penghasil minyak dan 45 persen untuk penghasil gas. 
 
Menurut dia, DBH daerah penghasil Migas berhak mendapatkan jatah yang lebih besar karena dampak dari eksploitasi amat besar bagi lingkungan. Implikasi pengelolaan sumber daya alam meninggalkan kerusakan pada daerah. 

"Daerah lebih menderita. Setelah tambang habis daerah menjadi rusak. Pengelolaan sumber daya alam meninggalkan kerusakan pada daerah," katanya. 
 
Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini mengatakan pemerintah daerah harus memiliki dana lebih sebagai antisipasi ketika SDA habis. Selain itu, pada pembagian DBH harus ada alokasi dana khusus pada bidang-bidang tertentu, seperti infrastruktur dan pendidikan. Kepala daerah tidak diberikan "diskresi" pada DBH.
  
Pengalokasian DBH di APBD "diskresi" untuk kepala daerah, dinilainya sebagai keputusan yang tidak tepat karena kepala daerah bisa menggunakan dana APBD sesuka-sukanya tanpa memperdulikan kesejahteraan rakyat, sehingga rawan penyimpangan.

"Karena diberikan 'diskresi', jadinya kepala daerah dihabiskan suka-suka karena dia juga tidak tahu uangnya dihabiskan untuk apa," ujar Harry.