Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Mie Formalin, Subur Santoso Berstatus Tersangka
Oleh : ali/dd
Jum'at | 18-01-2013 | 15:09 WIB

BATAM, batamtoday - Subur Santoso, pemilik usaha mie yang mengandung formalin di Perumahan Griya Sagulung Permai, RT 03 RW 01 sudah ditetapkan menjadi tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Kepri.


"SPDP-nya sudah dikirim ke Kejati oleh Ditreskrimsus. Artinya pemilik pabrik, inisial SS sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Jumat (18/1/2013).

Namun Hartono tidak mengetahui secara pasti waktu pengiriman berkas SPDP kasus mie berformalin tersebut. SPDP tersangka Subur Santoso dikirim setelah diperoleh  pemeriksaan saksi ahli dari Desprindag Batam, BPOM dan instansi terkait lainnya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Di tempat terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso enggan berkomentar banyak perkembangan kasus mie berformalin.

"Yang mana ya?. Oh yang itu, SPDP-nya kan sudah lama dikirim, dan data-datanya sudah saya serahkan semua ke Kabid Humas" ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepri, Daroe Tri Sadono yang dikonfirmasi membenarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Subur Santoso telah diserahkan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

"Benar SPDP-nya sudah masuk dalam  minggu ini atas nama tersangka Subur Santoso," katanya.

Selanjutnya, Kejati Kepri saat ini menunggu berkas perkara dari kasus tersebut, yang diprediksi akan diterima pada minggu depan.

"Prediksi saya minggu depan, karena biasanya tidak lama. Setelah pengiriman SPDP-nya biasanya tidak lama akan diikuti dengan pengiriman berkas perkaranya," kata Daroe.

Anehnya, meski berstatus tersangka, Subur Santoso tidak ditahan oleh kepolisian.