Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditagih Tunggakan Kredit Mobil Rp 92 Juta, PNS Pusing Tujuh Keliling
Oleh : ah/dd
Jum'at | 18-01-2013 | 08:42 WIB
kabag-humas-polres-tanjungpinang-2.jpg Honda-Batam
AKP Wisnu Edi Sadono, Kabag Humas Polres Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamoday - Irsan (32), warga Jalan Sultan Machmud Gang Kuburan, Tanjungpinang, pusing tujuh keliling setelah seorang sales Bank Sinar Mas Tanjungpinang menagih tunggakan kredit mobil sebesar Rp 92 juta, Jumat (18/1/2013).


Dari informasi yang diperoleh batamtoday, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Kepri ini sebelumnya telah melaporkan seorang rekannya bernama Eka (makelar penjualan mobil) ke Mapolres Tanjungpinang dengan dugaan penipuan dan pengelapan uang yang tidak disetorkan angsuran serta mengembalikan mobil yang telah dijual.

Kejadian bermula saat Irsan memberikan uang kepada Eka untuk membayar angsuran mobil ke Bank Sinar Mas di Jalan Engku Putri Tanjungpinang pada 1 Oktober 2012 lalu. Saat itu juga Irsan menyerahkan sebuah mobil miliknya untuk dijualkan Eka.

Namun begitu uang dan mobil tersebut diserahkan kepada Eka, angusan kredit mobil ke Bank Sinar Mas tak dibayarkan Eka. Uang hasil penjualan mobil miliknya juga, tidak kunjung diterima oleh Irsan. Irsan pun akhirnya ditagih terus oleh seles Bank Sinar Mas.

Hingga saat ini, kasus dugaan penipuan dan pengelapan uang yang dilaporkan Irsan masih ditangani Polres Tanjungpinang. "Kita masih malakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Wisnu Edi Sadono, Kabag Humas Polres Tanjungpinang.