Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Djoko Susilo Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Oleh : si
Selasa | 15-01-2013 | 08:34 WIB
Djoko_Susilo.jpg Honda-Batam

Djoko Susilo

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka setelah kasus Simulator.


Djoko Susilo menjadi tersangka sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saksi-saksi pun dijadwalkan untuk segera diperiksa.

"Saya kira mulai pekan ini akan ada pemeriksaan terhada saksi-saksi dengan dugaan TPPU yang dilakukan oleh DS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya, Jakarta, Senin (14/1/2013).

Namun, Johan mengaku belum mendapatkan informasi siapa saja yang akan dimintai keterangan. Dia pun enggan berspekulasi apakah saksi yang akan dipanggil berasal dari pihak keluarga maupun koleganya di Kepolisan Republik Indonesia (Polri).

Johan memastikan jika penerapan TPPU merupakan bentuk kepedulian KPK dalam pemberantasan korupsi utamanya untuk memberikan efek jera mengingat adanya mekanisme pembuktian terbalik.

"Kita lihat dulu konstruksi hukumnya seperti apa. Kita tidak perlu diajari menggunakan TPPU. Sampai hari ini KPK belum menerapkan TPPU karena minimnya alat bukti," tandas Johan.

Sebelumnnya, Mantan Kepala Korps Lalu Lintas, Djoko Susilo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bekas anak buah Jendral Timur Pradopo tersebut diduga menyamarkan atau menyembunyikan sejumlah aliran uang dari hasil tindak korupsi Simulator.