Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hadapi Gugatan Kadin dan Apindo Soal UMK Batam

Wagub Kepri Terjun Langsung Sebagai Penasehat Hukum
Oleh : ron/dd
Senin | 14-01-2013 | 16:27 WIB
Soerya-Respationo.gif Honda-Batam
Soerya Respationo, Wakil Gubernur Kepri.

BATAM, batamtoday - Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Soerya Respationo akan terjun langsung bergabung sebagai tim penasehat hukum untuk menghadapi gugatan Kadin dan Apindo atas Surat Keputusan Gubernur Kepri mengenai UMK Batam sebesar Rp2.040.000 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

"Saya akan jadi penasehat hukumnya," kata Soerya kepada wartawan saat berkunjung ke Komisi II DPRD Kota Batam, Senin (14/1/2013).

Soerya akan menghadapi gugatan kalangan pengusaha bersama dengan lima orang dalam tim penasehat hukum lainnya yang berasal dari Pemprov Kepri.

"Yang digugat kami, SK dari Gubernur Kepri. Kami punya tim penasehat hukum dari Kepri, lima orang tambah saya," ujar Soerya.

Dia menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu panggilan sidang oleh PTUN Tanjungpinang. Selain itu tim penasehat hukum juga sedang menyiapkan dokumen untuk menghadapi gugatan dari Kadin dan Apindo.