Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Menghilang, Sidang Kasus Penyulingan LPG Tertunda
Oleh : ali/dd
Senin | 14-01-2013 | 15:18 WIB

BATAM, batamtoday - Sidang perdana kasus penyulingan LPG dengan tersangka Kiam Long alias Long tertunda. Pasalnya saksi dalam kasus tersebut dikabarkan menghilang.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepri, Daroe Tri Sadono mengatakan berkas kasus Along sudah lama dinyatakan lengkap atau P21.

"Sudah lama kita serahkan berkasnya ke Kejari Batam, sekitar tahun lalu. Karena kasusnya berada di Batam maka untuk pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Batam," ujarnya, Senin (14/1/2013).

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya ymenyampaikan  bahwa kasus ini masih dalam proses persidangan.

"Masih proses persidangan. Kendalanya karena salah seorang saksinya pulang kampung," terangnya.

Lokasi penyulingan LPG milik Along di Bengkong Telaga Indah digerebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri pada Apri 2012 lalu.

Di lokasi tersebut ditemukan sebanyak 280 tabung gas kosong berukuran 12 kg, 253 tabung gas isi berukuran 12 kg, 27 tabung gas kosong berukuran 50 kg dan 147 gas berisi berukuran 50 kg. Selain itu, juga terlihat satu mesin kompresor pengisi dengan 6 buah selang buang, satu selang induk, timbangan kecil sebanyak 3 unit dan satu unit timbangan besar.

Lokasi tersebut kemudian disegel oleh polisi dan Along diproses secara hukum.