Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penuhi Hasrat Miliki Satria FU, Pasangan Kekasih Nekat Mencuri
Oleh : kli/dd
Jum'at | 11-01-2013 | 13:01 WIB
maling-FU-1.jpg Honda-Batam
Pasangan kekasing maling Satria FU dan barang bukti di Mapolsek Batuaji.

BATAM, batamtoday - Pasangan kekasih yang sudah lama tergiur memiliki sepeda motor Satria FU, Dimas Eko Purwanto (23) dan Rini Afriani binti Sarno (19), memehi hasrat mereka dengan mencuri.


Namun, hasrat pasangan kekasih ini mengendarai Satria FU tak berlangsung lama, karena anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Batuaji langsung menciduk kedua pelaku di daerah Putri Tujuh dan dijebloskan ke dalam penjara, Jumat (11/1/2013).

Kedua pelaku ini ditangkap anggota Polsek Batuaji berdasarkan laporan yang dibuat korban Abdul Malik Harahap yang merupakan warga Perumahan Taman Ocarina Blok 17 nomor 13, pada Senin (7/1/2013) pagi. Dari hasil pengembangan, kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat kost pelaku pria di daerah Putri Tujuh, Kamis (10/1/2013) siang.

"Kedua pelaku tak bisa mengelak saat kita sergap," ujar Kapolsek Batuaji, Kompol Tua Turnip, Jumat (11/1/2013) siang.

Dijelaskannya, Rini Afriani binti Sarno merupakan karyawan di salah satu perusahaan daerah Mukakuning dan juga tinggal di Dormitori Blok Q. Sementara Dimas tinggal di daerah Putri Tujuh yang lagi tak punya pekerjaan. Menurut pengakuan keduanya, mereka sudah berpacaran sekitar empat tahun.

Aksi pencurian sepeda motor itu mereka lakukan, saat Rini bertamu ke rumahnya korban. Dimana, sebelumnya Rini pernah ngekost di rumahnya korban. Pada saat tidur pulas, sekitar pukul 02.00 WIB, Rini sudah berada di rumah korban mengambil kunci motor tersebut dan menyerahkannya kepada Dimas yang sudah berjaga di dekat rumah korban.

"Setelah kunci diserahkan kepada pelaku Dimas, Rini masih tetap berada di rumah korban sampai pagi harinya. Namun, saat korban sudah tertidur, Rini langsung SMS Dimas memberitahukan kondisi sudah aman," papar Turnip.

Dimas mendapat sms dari Rini langsung membawa kabur motor tersebut dari garasi rumah korban. Diketahui, sepeda motor itu akan dipergunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari karena memang tergiur untuk memiliki sepeda motor Satria FU.

"Motor itu akan mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari. Hanya saja nopol kendaraan sudah sempat diganti," terangnya.

Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Batuaji, AKP Sutrisno Saragih, menambahkan, kedua pelaku sudah diamankan, beserta barang bukti Satria FU warna hitam putih BP 6299 FH.

"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap Saragih.