Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulai 1 Pebruari Mendatang

Kendaraan Dinas Pemda dan PNS di Kepri Dilarang Konsumsi Premium
Oleh : si
Kamis | 10-01-2013 | 19:52 WIB

JAKARTA, batamtoday - Kendaraan dinas pemerintah daerah (Pemda) dan pegawai negeri sipil (PNS) daerah di Kepulauan Riau (Kepri), mulai 1 Pebruari 2013 mendatang dilarang mengkomsumsi BBM bersubsidi jenis premium. Namun untuk konsumsi BBM jenis solar bersubdisi masih diperbolehkan.


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1/2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBMM sebagai upaya menjaga besaran volume BBM jenis tertentu. Demikian menurut situs ESDM, Kamis (10/1/2013).

Dalam Peraturan Menteri ESDM yang berlaku sejak 2 Januari tersebut, dicantumkan langkah-langkah pengendalian, berikut tahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2013.

Untuk Kendaraan Dinas, seperti kendaraan dinas pemerintahan, kendaraan di sektor pertambangan, dan perkebunan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 pada wilayah Provinsi:

1. Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah IstimewaYogyakarta, Jawa Timur dan Bali dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin(Gasoline) RON 88;

2. Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Aceh terhitung mulai 1 Februari 2013dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88;

3. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88;

4. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara terhitung mulai 1 Juli 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88.

b. Untuk Jenis BBM Tertentu Berupa Minyak Solar (Gas Oil) pada wilayah:

1. Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil)

2. Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali terhitung mulai 1 Maret 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil.

Tahapan pembatasan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan dinas tersebut dikecualikan bagi kendaraan dinas berupa ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah. Pembatasan penggunaan solar subsidi untuk mobil barang, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Penggunaan Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil)
   
Penggunaan Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasil kehutanan terhitung mulai 1 Maret 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).

Ketentuan untuk mobil barang yang dikecualikan dari aturan tersebut adalah untuk mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil kegiatan:

usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar;pertambangan rakyat dan komoditas batuan; dan hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat, dapat menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).