Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Batam Gesa Perda IMTA
Oleh : ron/dd
Kamis | 10-01-2013 | 10:44 WIB
ricky-indrakari.gif Honda-Batam
Riky Indrakari, anggota Komisi IV DPRD Batam. (FotoK Istimewa)

BATAM, batamtoday - Pansus Ranperda retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) Kota Batam terus digesa. Diharapkan dalam sebulan sudah rampung

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakari mengatakan pendapatan dari sektor ini cukup besar, apalagi sistemnya bayar di muka. Dimana setiap pekerja asing langsung membayar sesuai ketentuan selama setahun.

"Nanti, ketika ia bekerja hanya enam bulan, sisanya baru dikembalikan," kata Riky, Kamis (10/1/2013).

Retribusi perpanjangan IMTA sendiri ke daerah berdasarkan PP 97/2012 bisa segera dilaksanakan. Berdasarkan PP 65/2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah berakhir 31 Desember 2012.

"Pemerintah harus mengeluarkan aturan, seperti Peraturan Wali Kota guna mengisi kekosongan aturan, sembari menunggu Perda disahkan. Sebelum diterbitkan Perwako, pengurusan IMTA dan uang dititip ke rekening sementara," ujarnya.

Sedangkan biaya perpanjangan IMTA, hanya bisa digunakan untuk program pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. Lalu untuk mendanai pengawasan oleh Disnaker hingga penegakan hukum.

"Ini kewenangan besar di Disnaker, makanya untuk bisa mengawasi dan meningkatkan kualitas tenaga kerja perlu dipersiapkan SDM di dalamnya," ungkapnya.