Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pernikahan Pasangan Sejenis di KUA Seibeduk Gunakan Persyaratan Ekspres
Oleh : kli/dd
Rabu | 09-01-2013 | 12:54 WIB
buku-nikah-lesbi-2.jpg Honda-Batam
Inilah buku nikah pasangan sejenis yang dikeluarkan KUA Seibeduk.

BATAM, batamtoday - Lolosnya pasangan sejenis, Angga Soetjipto (23) dan Ninies Ramiluningtyas (41) menikah di Kantor Urusan Agama Seibeduk ternyata menggunakan persyaratan ekspres alias tanpa persyaratan lengkap. Sebab, sebagai persyaratan utama, dokumen pengantar dari RT/RW sama sekali tak pernah disertakan.


Nugroho, ketua RW 25 Puri Agung III, Seibeduk mengatakan pasangan sejenis itu merupakan warganya yang tinggal di blok B6/20. Akan tetapi masalah pernikahan mereka di KUA Seibeduk sama sekali tak mereka ketahui.

Menurutnya, warga yang akan melangsungkan pernikahan di KUA terlebih dahulu meminta surat pengantar nikah dari RT/RW. Namun, hal itu tak ada, dalam artian pasangan sejenis yang melangsungkan pernikahan resmi pada 6 Januari 2012 di kantor KUA Seibeduk tidak pernah mendapat surat pengantar dari RT02/RW25 Puri Agung III, Seibeduk.

"Itu ekspres semua pak, langsung ke KUA Seibeduk. Kami (RT02/RW25) sudah cek semua dokumen dan memang tak pernah mengeluarkan surat pengantar untuk nikah pasangan sejenis itu," jelas Nugroho kepada batamtoday, Rabu (9/1/2013) siang.

Nugroho menambahkan, dokumen pernikahan pasangan sejenis itu menurut pengakuan Ninies Ramiluningtyas (sebagai perempuan) diurus oleh pasangannya, Angga Soetjipto (perempuan yang menyamar sebagai pria). Sehingga diketahui, persayaratan dokemen nikah mereka semua ada di KUA Seibeduk.

"Saya sudah tanya langsung yang pihak perempuan (Ninies Ramiluningtyas-Red), dokumen itu katanya diurus oleh Angga Soetjipto secara ekspres ke KUA Seibeduk," terangnya.

Sehingga, kata Nugroho pihaknya beserta warga melakukan pengrebekan setelah timbul berbagai kecurigaan terhadap pasangan sejenis itu. Pasangan sejenis itu pun diketahui sudah melangsungkan pernikahan resmi di KUA Seibeduk terkuak setelah terjadi pengrebekan. Karena selama ini yang ada di benak warga, pasangan itu merupakan pasangan kumpul kebo.

"Logika ajalah pak, tak mungkin kami grebek kalau sudah tahu mereka nikah resmi. Kan, kalau benar RT/RW pernah keluarkan surat pengantar nikah untuk pasangan itu, otomatis warga juga tahu, dan penggrebekan itu tak akan terjadi. Terlepas itu pasangan sejenis atau seperti apa. Supaya lebih jelas, langsung aja ke KUA Seibeduk selaku pihak yang menikahkan," papar Nugroho lagi.

Sekilas untuk persyaratan nikah ke KUA menurut beberapa RW di daerah Seibeduk, yakni pasangan yang akan menikah harus meminta surat pengantar nikah terlebih dahulu kepada RT yang disetujui dan diketahui oleh RW. Selanjutnya, berdasarkan surat pengantar itu, pasangan yang akan menikah berhak mendapatkan Formulir N1 dan N2 dari pihak kelurahan.

Formulir N1 dan N2 dari pihak kelurahan yang bisa didapat sekitar satu bulan. Sebab, dalam tenggang waktu itu pihak yang akan melangsungkan pernilahan masih harus dilakukan pembinaan, regristrasi dan pencatat. Formulir N1 dan N2 itu kemudian dibawa ke KUA baru bisa dinikahkan.

Akan tetapi, pernikahan pasangan sejenis yang terjadi di KUA Seibeduk sepertinya tidak melalui prosedur tersebut. Dan ada benarnya juga, keterangan yang disebut oleh Nugroho ketua RW25 Puri Agung III, Seibeduk pasangan sejenis itu menempuh jalur ekspres (jalur cepat tanpa prosedur).

Pastinya, menggunakan jalur ekspres ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan aturan dan prosedur nikah ke KUA Seibeduk.