Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulai Februari, Mobil Dinas Pemko Batam Wajib Pakai Pertamax
Oleh : ron/dd
Selasa | 08-01-2013 | 12:44 WIB
mobil-dinas-pemko.gif Honda-Batam
Mobil dinas milik Pemko Batam yang terparkir di halaman Kantor Wali Kota.

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam akan mewajibkan penggunaan bahan bakar pertamax bagi seluruh mobil dinas dan kebijakan akan berlaku efektif mulai Februari 2013 mendatang.


Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan pemberlakuan itu akan dituangkan dalam surat edaran sebagai langkah konkrit agar kendaraan dinas Pemko Batam tidak mengunakan premium bersubsidi.

"Dilakukan agar persediaan bahan bakar bersubsidi efektif dan penyalurannya tepat sasaran," kata Amsakar, Selasa (8/1/2013).

Lebih lanjut Amsakar menjelaskan kendaraan dinas yang diwajibkan menggunakan BBM Pertamax adalah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.200cc.

"Dalam waktu dekat suratnya akan diedarkan kepada seluruh pegawai yang menggunakan kendaraan dinas," lanjutnya.

Jumlah kendaraan dinas milik Pemko Batam untuk eselon tiga ada sekitar 36 unit kendaraan. Sementara di lingkungan DPRD ada sekitar 45 mobil. Apabila ditambah dengan kendaran yang digunakan oleh Kepala Bagian dan Camat jumlahnya mencapai seratusan.

"Total kendaraan yang akan pakai BBM non subsidi kurang lebih seratus," ungkap Amsakar.