Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Jadi Terdakwa, KPU Kepri Belum Non Aktifkan Hendriyanto
Oleh : chr/dd
Senin | 07-01-2013 | 09:15 WIB
hendriyanto-kpu.gif Honda-Batam
Ketua KPU Batam, Hendriyanto.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan pihaknya belum menonaktifkan Ketua KPU Kota Batam, Hendriyanto meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi hibah dari Pemko Batam.

"Karena yang bersangkutan belum sebagai terdakwa, maka hingga saat ini status Hendriyanto belum kita non-aktifkan sementara. Demikian juga pemberhentian yang bersangkutan, akan dilakukan setelah adanya putusan hukum mengikat dari pengadilan," kata Komisioner KPU bidang hukum Ferry Manalu pada batamtoday, belum lama ini.

Ferry juga mengatakan, pemberhentiaan dan penggantian anggota KPU, dilakukan secara hirarki, dan bila ada putusan pengadilan yang mengikat, baru yang bersangkutan dapat diberhentikan sebagai anggota KPU, dan digantikan dengan anggota lainnya.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses hukum, tentunya kita mengedepankan azas praduga tidak bersalah, hingga adanya putusan tetap dan mengikat pengadilan," ujarnya.

Hal itu, tambah Ferry, juga dilakukan pada dua anggota KPU Karimun Zulfikri dan Darman Munir sebagai Ketua dan anggota KPU. Hingga saat ini, keduanya belum dinonaktifkan, namun diberhentikan sementara. Sementara pengganti Ketua KPU, saat ini diisi oleh anggota KPU Provinsi Kepri.

"Hingga saat ini, kedua anggota KPU Karimun itu, masih kita berhentian sementara, sedangkan unsur pimpinan saat ini ditangani oleh anggota KPU provinsi,"ujar Ferry lagi.

Disinggu mengenai tanggungjawab KPU Kepri, atas penetapan sejumlah anggota dan komisioner KPU kota dan kabupaten sebagai tersangka korupsi, Ferry menyatakan, kalau hal itu membuat dirinya prihatin. Namun, sebagai anggota Komisioner tentu ada oknum anggota yang main-main dengan dana hibah yang diterima.

"Memang kita sangat prihatin dengan kejadiaan ini, mengingat memang alokasi dana anggaran selama ini dikelola dan dipertanggungjawabkan masing-masing KPU kabupaten/kota, oleh sebab itu, di masa mendatang mungkin hal ini akan menjadi perhatian KPU Pusat," ujarnya.


Ketua KPU Batam Hendriyanto, yang menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Pemko Batam, kini menjalani penahanan di Rutan Baloi, sejak Kamis (3/1/2012) lalu. Hendriyanto dikenakan pasal 2 atau pasal 3 junto pasal 19 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Korupsi.