Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah KPU Batam

Ketua KPU Batam Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Baloi
Oleh : ron/dd
Kamis | 03-01-2013 | 17:40 WIB
hendriyanto-tersangka.gif Honda-Batam
Ketua KPU Batam, Hendriyanto sesaat usai menjalani pemeriksaan sebelum dibawa ke Rutan Baloi untuk menjalani penahanan.

BATAM, batamtoday - Hendriyanto, Ketua KPU Batam yang menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Pemko Batam usai diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Kejaksaan langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Baloi, Kamis (3/1/2012) sore.

Pantauan batamtoday, pukul 17.30 WIB tersangka Hendrianto turun dari lantai 3 Kantor Kejaksaan Batam dengan menggunakan lift. Dia diapit oleh dua petugas Kejaksaan berseragam lengkap menuju mobil tahanan Kejaksaan yang sudah disiapkan menuju Rumah Tahanan Baloi.

Dikerumuni wartawan yang sudah menunggu sejak pagi, dia terlihat berusaha untuk lebih santai dan mengatakan akan menghormati proses hukum.

"Ini merupakan proses hidup dan ini konsekuensi seorang pemimpin yang harus bisa menyiapkan diri dalam hal apapun juga," kata Hendriyanto.

Ketika ditanya perasaannya apakah ikhlas atau tidak dengan penahanan dirinya, Hendriyanto enggan berkomentar dan hanya melemparkan senyum sinis. Selanjutnya dia menaiki mobil tahanan Kejari dengan pengawalan ketat.

Sementara Kejari Batam, I Made Astiti mengungkapkan penahanan terhadap Hendrianto karena semua alat bukti yang melibatkannya dianggap sudah cukup.

"Tadi penyidik mengajukan 26 pertanyaan. Dan semua alat bukti sudah cukup untuk ditahan," kata Made.

Penahanan juga dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi tersangka akan melarikan diri karena pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka ditahan karena kita khawatirkan akan melarikan diri. Dia akan diperiksa lagi pada Rabu pekan depan," ujarnya.

Hendriyanto sendiri dikenakan pasal 2 atau pasal 3 junto pasal 19 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Korupsi.