Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ABG Spesialis Pencuri Ponsel Dibekuk Anggota Polsek Sekupang
Oleh : irw/dd
Kamis | 03-01-2013 | 13:15 WIB
pelaku-pencurian-sepsiali-hp.gif Honda-Batam
Adi dan Said saat berada di Polsek Sekupang.

BATAM, batamtoday - Adi (17) spesialis pencuri ponsel berhasil dibekuk oleh jajaran Reskrim Polsek Sekupang pada Rabu (2/01/2012) malam di kosnya yang berada di kawasan Sekupang.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Mangiring Hutagaol, Andi adalah pemain yang cukup lincah dalam melancarkan aksinya. Bertubuh kecil, bagi remaja asal Palembang itu, sangat membantunya membobol rumah korban.

"Pelaku pemain tunggal, spesialis ponsel, kalau ada barang-barang berharga seperti laptop atau TV dan lainnya tak diambil oleh pelaku, dari pelaku kita mengamankan  3 buah hape berbagai merk," ujar Mangiring, Kamis (03/01/2012)

Menurut pengakuannya, pelaku yang baru berumur 17 termasuk pemain lintas provinsi. Dari pengakuannya, Adi diketahui sudah pernah beraksi di Medan, Palembang, Surabaya dan terahir di Batam.

"Dan Adi ini baru 4 bulan di Batam," jelas Mangiring

Pelaku yang lincah itu sempat lari dari pengejaran. Menurut. Adi ia baru 3,5 bulan ngekos di Batuaji. Bahkan pengakuannya sudah 3 lokasi yang menjadi sasarannya selama di Batam yaitu dua kali di Batuaji dan satu kali di Sekupang.

Tertangkapnya ABG tersebut atas laporan dari Rando, korban yang beralamat di Kawasan Industri, Seiharapan RT 2 RW 5 Sekupang. Dalam laporannya, hape milik Rando hilang pada tanggal 20 Desember.

Bersama Adi, turut diamankan Said yang menjadi penadah barang-barang hasil curian remaja itu.

Said mengaku dirinya baru mengenal Adi karena tempat tinggalnya berdekatan,

Akibat perbuatannya, Adi melanggar pasal 363 KUHP ayat 3 e, yakni melakukan pencurian pada waktu malam hari dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara penadah melanggar pasal 480 KUHP di ancam 4 tahun penjara.