Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dicari, Pemakan Bunga Dana Abadi Pendidikan 2010-2013
Oleh : si
Kamis | 03-01-2013 | 12:40 WIB
Uchok-Sky-Khadafi2.jpg Honda-Batam
Uchok Sky Khadafi, Kordinator Investigasi dan Advokasi FITRA.

JAKARTA, batamtoday - Pemerintah Pusat diketahui mengalokasikan anggaran untuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional atau yang dikenal dengan Dana Abadi Pendidikan sejak 2010 hingga 2013.


Besaran Dana Abadi Pendidikan ini cukup fantastis karena mencapai Rp 15,6 triliun dengan rincian alokasi sebanyak Rp 1 triliun pada 2010, Rp 2,617 triliun pada 2011, Rp 7 triliun pada 2012 dan di 2013 digelontorkan dana sebesar Rp 5 triliun.

Uchok Sky Khadafi, Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan meski angkanya cukup fantastis, namun sampai saat ini belum ada penjelasan dari pemerintah tentang Dana Abadi Pendidikan tersebut, baik transparansi dari segi cash flow

"Dari gambaran di atas, dana abadi pendidikan sebanyak Rp15,6 triliun berapa bunganya setiap tahun bertambah terus? Kok belum dilaporkan kepada DPR. Kalau begitu siapa yang memakan bunga haram dari dana abadi pendidikan ini?," kata Uchok, Kamis (3/1/2013).

Tetapi, menurut Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa bunga anggaran dana abadi pendidikan dipakai untuk: pertama, beasiswa S-2 dan S-3 bagi non PNS dan dosen; kedua, penelitian skala nasional, dan ketiga, pembangunan infrasuktur pendidikan bencana.

Kalau betul, bunga dipakai untuk program seperti di atas, berarti realisasi program ini dilaksanakan dengan cara di luar mekanisme APBN. Dimana, program-program tersebut dilakukan pihak kementerian saja tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak DPR.

"Dan, hal ini cenderung terjadi korup bila tidak ada pembahasan atau persetujuan dari Komisi Pendidikan DPR," tukas Uchok.

Kedua, kalau bunga dana abadi pendidikan dipakai untuk beasiswa S-2 dan S-3 bagi non PNS dan dosen, penelitian skala nasional, dan pembangunan infrasuktur pendidikan bencana akan terjadi dobel anggaran karena juga pihak kementerian melalui Ditjen Pendidikan Tinggi sudah mengalokasikan juga anggaran untuk beasiswa S-2 dan S-3 sebesar Rp 1,4 triliun untuk tahun 2011, (2012 kosong), dan Rp 2 triliun untuk tahun 2013.

Selanjutnya, alokasi anggaran untuk penelitian skala nasional melalui Ditjen Pendidikan Tinggi sudah dialokasi sebesar Rp 581, 5 miliar untuk tahun 2011, Rp 298,5 miliar untuk tahun 2012, dan sebesar Rp 508,2 miliar untuk tahun 2013.

Uchok juga mengatakan alokasi anggaran untuk pembangunan infrasuktur pendidikan bencana akan lebih baik meminta kepada DPR dan Menteri Keuangan untuk membuka anggaran dalam bentuk BA (bagian anggaran) 9999 sebagai anggaran darurat. Jadi, untuk pembangunan infrastruktur pendidikan bencana tidak usah diambil dari Dana Abadi Pendidikan.

"Untuk persoalan di atas, kami dari Seknas FITRA meminta kepada Komisi Pendidikan DPR untuk mendorong BPK agar melakukan audit terhadap Dana Abadi Pendidikan ini karena disinyalir adanya "double budget" dan indikasi kebocoran anggaran atas bunga banknya yang dilakukan kementerian," ungkap Uchok.

Dengan demikian, bunga dari dana abadi pendidikan dikuasai oleh para birokrat orang-orang pusat, dan anggaran untuk profesi guru dikuasai birokrat orang-orang daerah.

Dari hal ini semua, seharusnya, KPK harus melakukan penyelidikan terhadap anggaran pendidikan ini agar tidak ada yang menyimpan dusta, baik dari  Kementerian Pendidikan kepada DPR maupun kepada publik.