Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menteri Perdagangan Keluarkan Aturan

Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Tablet Dilarang Impor Langsung ke Batam
Oleh : ron/dd
Rabu | 02-01-2013 | 13:16 WIB

BATAM, batamtoday - Batam sebagai kota yang memnyandang status kawasan perdagangan bebas, kini tak lagi menarik seiring dengan kebijakan Pemerintah Pusat menerapkan larangan pada beberapa jenis komoditas.

Setelah beberapa waktu larangan impor buah dan sayur diberlakukan meski kontroversial, kini Pemerintah Pusat kembali menerapkan larangan impor langsung beberapa komoditas elektronik melalui Batam yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012.

Isi Permendag tersebut mengatur tentang ketentuan import telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet hanya boleh masuk melalui pelabuhan laut dan bandara yang telah ditentukan.

Impor ketiga jenis produk tersebut hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara tertentu. Untuk pelabuhan laut yang diperbolehkan yakni Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya dan Sokerno-Hatta di Makassar. Sedangkan untuk pelabuhan udara adalah Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya dan Hasanuddin di Makassar.

"Artinya, ketiga jenis barang tersebut, tidak bisa langsung diimpor ke Batam tapi melalui daerah yang ditunjuk. Permendag ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013," kata Ilham Eka Hartawan, Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Rabu (2/1/2013).

Adapun tujuan dari penerbitan Permendag tersebut untuk penertiban guna mendukung kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan (K3L), serta industrialisasi telepon selular dan komputer di masa yang akan datang. Dalam Permendag itu, juga diatur mengenai jenis barang yang diimpor harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku.

Untuk dapat melakukan impor, perusahaan harus mendapat penetapan Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Import (PI) dari Menteri Perdagangan. IT harus terlebih dahulu mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggu (IUBTT), Kementerian Perindustrian, dan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Untuk contoh teknis yakni syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purna jual dalam bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian Kominfo," terang Ilham.