Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

1 Tersangka dan 3 Korban Trafficking Diboyong ke Mabes Polri
Oleh : chr/dd
Senin | 31-12-2012 | 12:08 WIB
korban-trafficking-batu-15.jpg Honda-Batam
Ketiga korban saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang di salah satu karaoke di Km 15 Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tersangka trafficking, Omi alias Oom, dan tiga ABG yang menjadi korban, masing-masing Kr (19), Rn (19) dan Rs (16), diboyong ke Jakarta oleh penyidik PPA Bareskrim Mabes Polri, Minggu (30/12/2012).


Ketiga korban dan tersangka Omi diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang dari sebuah karaoke remang-remang di block B2 di Km 15 Tanjungpinang sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (29/12/2012 malam, atas koordinasi dari Bareskrim Mabes Polri.

Kepada wartawan, Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan melalui Kasubag Humas Polres AKP Wisnu Adhi S, mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 88 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka dan tiga korban trafficking dibawa ke Jakarta, karena tersangka uatama, orang yang mengirim dan merekrut korban, juga masih dilidik di Jakarta," ujar Wisnu, Minggu (30/12/2012)

Dari pengakuaan Omi, dirinya menerima ketiga ABG itu dari seseorang berinisial Hn di Jakarta, yang dikirimkan naik pesawat ke Tanjungpinang. Saat ini, Hn sendiri sedang dikejar pihak Polisi di Jakrta.

Di karoke Omi sendiri, tiga korban mengaku ditakut-takuti dan diancam oleh sejumlah rekan-rekannya sesama pekerja, akan dilaporkan ke polisi kalau tidak membayar sejumlah uang tiket, baju dan sepatu yang sebelum-nya diberikan mami Omi.

Hal itu juga dibenarkan suami Omi, bernama Lumpang. Ia mengatakan, setiba di Km 15 ketiganya sudah tahu tempatnya, dan sebelumnya sudah diberitahukan dan mereka mengaku meminta kerja.

"Jadi kami bilang, kalau kemauan kamu sendiri, silakan. Kalau tidak, akan dikembalikan, dan kalau dikatakan dia masih dibawah umur, dari KTP-nya yang dikeluarkan di Jakarta sudah berumur 20 tahun, dan kami tidak tahu," ujarnya.

Kedatangan ketiga korban sendiri, dikatakan Lumpang, dijemout oleh Omi dan Ira. Dan di lokalisasi, baru dua hari. Namun dua dari tiga sebelumnya sudah sempat bekerja karena tidak ada paksaan.

Selain itu, Lumpang juga mengatakan, yang mengirim ketiganya dari Jakarta adalah Hn, dengan meminta uang pada isterinya sebesar Rp15 juta untuk ongkos pesawat.

Sesampai di Tanjungpinang, ketiganya dijemput keponakanya. Ketiganya telah ditanya dan dibuat surat pernyataan kalau ketiganya bekerja sebagai PSK atas keinginan sendiri, dan tidak ada paksaan dari siapa-pun.

"Saat menanyakan atas keinginanya sendiri mau bekerja, kami juga langsung panggil hansip dan pihak keamanan di Km 15, untuk menanyakan, apa ketiganya mau bekerja sebagaimana profesi PSK lainnya di Km 15. Dikatakan mereka ia, dan hal itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani," papar Lumpang.

Selain itu, Lumpang dan sejumlah anggota hansip serta kemanan di Km 15 juga mengaku, kalau ketiganya sudah tidak di bawah umur lagi. Hal itu dibuktikan dengan KTP Jakarta yang dimiliki ketiganya.

"Kami tidak tahu kalau dia (tiga ABG-red) masih di bawah umur, karena berdasarkan KTP Jakrta yang dibawanya mereka sudah berumur di atas 20 tahunan," jelasnya Lumpang lagi.