Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga ABG Korban Trafficking Diamankan Polisi dari Karaoke Km 15 Tanjungpinang
Oleh : chr/dd
Minggu | 30-12-2012 | 16:26 WIB
korban-trafficking-batu-15.jpg Honda-Batam
Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang saat mengamankan tiga ABG korban trafficking di lokalisasi liar di Km 15 Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tiga ABG yang menjadi korban trafficking, diamankan jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang dari sebuah karaoke remang-remang di block B2 lokalisasi tak resmi Km 15 Tanjungpinang, Sabtu (29/12/2012) malam.


Ketiga ABG yang menjadi korban trafficking ini, masing-masing Kr (19), Rn (19) dan Rs (16), diamankan jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang sekitar pukul 22.00 WIB atas koordinasi dari Bareskrim Mabes Polri.

Selain ketiga korban yang mengaku berasal dari Jakarta Selatan ini, Polisi juga mengamankan satu orang tersangka atas nama Omi alias Oom, mami yang memperkerjakan ketiganya di lokalisasi liar tersebut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan, melalui Kasubag Humas Polres AKP Wisnu Adhi S, mengatakan, pengamanan dan penangkapan ketiga korban dan tersangka Omi dilakukan atas koordinasi dan laporan orang tua korban di Mabes Polri, yang selanjutnya ditindaklanjuti ke Satreskrim Polres Tanjungpinang guna dilakukan pengembangan.

"Dari pengakuaan korban, mereka direkrut oleh seorang perempuaan di Jakarta dengan janji akan dipekerjakan di sebuah pabrik di Daerah Cingkareng. Ternyata, setelah dibelikan tiket langsung dibawa dan diberangkatkan ke Tanjungpinang," terang Wisnu dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Memo Adrian, Minggu (30/12/2012).

Setiba di Bandara Raja Ali Haji Fisabillah (RHF) Tanjungpinang, ketiganya langsung dijemput oleh Omi, mami yang mempekerjakan ketiganya melayani lelaki hidung belang di lokalisasi Km 15 Tanjungpinang.

Kepada Polisi, Omi mengaku, ketiga ABG tersebut dia jemput di bandara pada Kamis (27/12/2012) lalu, dan baru dipekerjakan selama dua hari melayani laki-laki hidung belang sebanyak dua orang.

Omi juga mengaku, kalau dirinya tidak ada memaksa ketiga ABG tersebut untuk bekerja di karaoke tempat-nya, namun dengan sistem bagi hasil.

"Tarifnya Rp 200 ribu sekali melayani, Rp 100 ribu untuknya dan Rp 100 ribu untuk saya," terang Omi kepada polisi.

Hingga saat ini, ketiga korban dan tersangka Omi masih diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang, guna dilakukan pemeriksaan.