Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Skandal Perbankan

IDM Minta Menneg BUMN Anulir Jabatan Purnomo dan Mas Guntur
Oleh : si
Sabtu | 29-12-2012 | 07:47 WIB

JAKARTA, batamtoday - Terpilihnya Direktur Utama (Dirut) baru PT Bank Tabungan Negara Tbk, Maryono yang sebelumnya Dirut Bank Mutiara dan jajaran direksi lainnya pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ternyata menyisahkan masalah.


Terpilihnya Purnomo dan Mas Guntur Dwi S sebagai direksi Bank BTN pada RUPSLB diduga diwarnai isu suap, pasalnya keduanya terlibat skandal perbankan dan memiliki track record tidak baik.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development (IMD) Fahmi Hafael dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (29/12/2012).

"Sehubungan dengan terpilihnya Purnomo dan Mas Guntur sebagai direksi Bank BTN pada Rapat Umum Pemegang Saham Bank BTN pada hari Jumat, 28 Desember 2012. Kami menilai track record saudara Purnomo dan Mas Guntur tidak patut dan layak dalam memimpin BTN," kata Fahmi.

Fahmi mengungkapkan, Purnomo diduga terlibat kasus pembobolan Bank BTN Semarang pada Maret 2012 lalu saat masih menjadi kepala kantor wilayah 2 di Surabaya. Ketika itu, Purnomo mengucurkan kredit modal kerja kepada Yanuaela Etliana alias Eva yang hanya bermodalkan SPK fiktif pembangunan perumahan.

"Akibat modus operandi pembobolan Eva setelah mendapat kucuran modal kerja dari Purnomo hanya bermodalkan SPK fiktif, maka nilai potensial kerugian bank BTN mencapai Rp 10 miliar. Saat ini kasusnya dalam penyidikan Polda Jawa Tengah, dan Eva berstatus DPO," katanya.

Sementara Mas Guntur Dwi S saat menjadi kepala divisi audit kantor pusat Bank BTN, kata Fahmi, terlibat kasus jual beli perkara sehingga kasus-kasus fraud Bank BTN bukan ditemukan auditor internal tapi justru ditemukan oleh pemeriksaan Bank Indonesia sebagai auditor eksternal, misalnya kredit macet di Kantor Cabang Bank BTN di Harmoni senilai Rp 141 miliar.

Bukan hanya itu, lanjutnya, Guntur juga kerap menyalagunakan jabatannya dengan menyelewengkan audit yang tidak sesuai PSAK  dalam menututupi kerugian Bank BTN akibat terjadinya kredit macet, tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.

"Jadi Mas Guntut melakukan pelanggaran integritas karena telah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power," katanya.

Bahkan saat menjadi kepala cabang BTN di Medan, ungkap Direktur Eksekutif IDM ini, telah mengambil fasilitas KPR bersubsidi yang seharusnya diperuntukan an buat rakyat yang berpenghasilan kurang dari Rp 2,5 juta per bulan. Sedangkan pada saat Mas Guntur mengambil fasilitas KPR bersubsidi penghasilannya saat itu mencapai Rp 15 juta per bulan.

"Praktek ini menunjukkan Mas Guntur sebagai melakukan tindakan menghalalkan segala cara, menyalahgunakan kekuasaannya atau abuse of power guna memperkaya atau menguntungkan diri sendiri. Atau dengan kata lain, telah melakukan korupsi dana susbsidi kredit perumahan yang ditanggung pemerintah," katanya.

IDM juga mencium aroma busuk terjadinya kongkalikong dalam pemilihan direksi bank BTN pada Jumat (28/12) kemarin dengan salah satu anak buah Menneg BUMN Dahlan Iskan. Dalam kongkalikong itu, diduga telah disepakati dana sebesar Rp 30 miliar agar Purnomo dan Mas Guntur terpilih sebagai direksi BUMN.

"Diduga Purnomo dan Mas Guntur relah menghimpun para developer nakal untuk menyiapkan uang sebesar Rp 30 miliar untuk salah seorang staf di Kementerian BUMN," ungkapnya.

Dengan adanya dugaan skandal perbankan seperti itu, IDM berharap agar Menneg BUMN Dahlan Iskan agar menganulir keputusan RUPSLB Bank BTN yang memilih Purnomo dan Mas Guntur sebagai Direksi BUMN. Sebab, BTN adalah merupakan asset negara yang harus dilindungi dan diselamatkan dari calon-calon pengelola Bank BTN yang yang tidak kompeten dan punya track record jelek

"Kami meminta Dahlan iskan untuk kembali melakukan RUPS dan menganulir Purnomo dan mas Guntur sebagai direksi Bank BTN," kata Fahmi Hafael, Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development ini.