Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Petisi 28 Desak KPK Periksa SBY
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Senin | 14-03-2011 | 18:52 WIB

Jakarta, batamtoday - Sejumlah aktivis Petisi 28 meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan keluarganya terkait dugaan tindak pidana korupsi seperti disebut dua koran terbitan Australia The Age dan Sidney Herald Tribune.

The Age dan Sidney Herald Tribune menuliskan kabar miring keluarga SBY berdasar pada data bocoran dari Wikileaks. Data wikileaks sendiri, beberapa berdasar kawat diplomatik dari Kedubes AS di jakarta.

Para aktivis Petisi 28 saat melakukan unjuk rasa di depan kantor KPK, selain menggelar
poster juga melakukan orasi yang pada intinya, meminta KPK untuk segera memanggil Presiden SBY, dan mereka menilai data Wikileaks adalah data yang benar.

Juru bicara Petisi 28, Haris Rusli, mengatakan bahwa, data yang dibeberlan Wikileaks sesungguhnya dapat dijadikan KPK sebagai untuk melakukan penyelidikan kemungkinan terjadinya penyelewengan kekuasaan yang dilakukan SBY dan pihak Istana.

Harry menyatakan salut atas sifat gentlement yang ditunjukan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang segera mengakui kebenaran pemberitaan The Age, dan Petisi 28 meminta sebaiknya SBY melakukan klarifikasi langsung atas tuduhan pemberitaan media daripada menyuruh orang-orang dekatnya melakukan bantahan-bantahan amatiran dan tidak mendasar.

Beberapa wakil Petisi 28 sempat diterima oleh pimpinan KPK.

Petisi 28 menuangkan tuntutannya dalam 3 point berikut ini.

1. Mendesak KPK untuk mengambil inisiatif penyelidikan awal atas skandal-skandal pada pihak-pihak yang diduga telah melakukan kejahatan korupsi, gratifikasi dan suap menyuap

2. Mendorong pihak yang tersebut namanya untuk membuktikan secara terbalik bahwa dugaan tersebut adalah tidak benar, dengan cara memberikan fakta terkait

3. Khusus mengenai dugaan korupsi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan keluarga agar dilakukan verifikasi dan ricek terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terkait asal usul dan jumlah kekayaan tersebut.