Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Pengeroyokan Herbet Dibekuk Polisi
Oleh : ah/dd
Jum'at | 28-12-2012 | 15:23 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Putra (19) dan Pairin alias Ipang (20) dibekuk jajaran Buser Polres Tanjungpinang di rumahnya, di Km 14 dan Tanjungunggat, karena diduga sebagai pelaku pengeroyokan Herbet (21), warga MT Haryono, Jumat (28/12/2012).


Keduanya ditangkap saat sedang tertidur di rumaahnya. Berawal dari penangkapan Putra di Km 14, lalu polisi pun melakukan pengembangan dan mengamankan Pairin di kawasan Tanjung Unggat yang mana saat itu juga sedang tertidur saat dijemput polisi.

Saat ditangkap kedua pelaku enggan menceritakan alasan mereka melakukan penganiayaan terhadap Herbet tersebut, namun setelah didesak akhirnya Putra menceritakan kalau dirinya mempunyai dendam lama sehingga terjadi penganiayaan.

Keduanya kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tanjungpinang. Kabag Humas Polres Tanjungpinang AKP Wisnu Edi Sandono mengatakan kalau keduanya akan dijerat dengan pasal 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.

"Keduanya ditangkap tadi pagi di rumahnya, dan pelaku kini sudah kita kebloskan ke sel tahan Polres Tanjungpinang. Motif penganiayaan sejauh ini diduga faktor dendam lama," kata Wisnu.

Diberitakan sebelumnya, Herbet yang merupakan buruh pelabuhan itu dikeroyok oleh tiga orang yang tidak dikenal saat melintas di Jalan Rawa Sari Tanjungpinang, Selasa (25/12/2012) sekitar pukul 18.00 WIB lalu, hingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam dan dibiarkan tergeletak di badan jalan dengan kondisi babak belur.