Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Tahun 2012

34 Kasus Korupsi Ditangani Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Oleh : chr/dd
Jum'at | 28-12-2012 | 14:31 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Selama 2012, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, menerima pelimpahan 34 Kasus korupsi, dari kejaksaan baik negeri maupun tinggi di Kepri.

Dari 34 kasus tersebut, 29 kasus sudah dilakukan vonis, sementara lima kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan persidangan.

Kepala PN Tanjungpinang Prasetyo Ibnu A, SH MH menyebutkan dari total jumlah tindak pidana yang telah diputus di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang itu, tidak ada satu terdakwa korupsi yang dibebaskan. Para terdakwa mendapat hukuman tahanan dan denda antara 1 tahun hingga 5 tahun ditambah uang pengganti.

"Hukumannya bervariasi, namun dari sejumlah koruptor yang disidangkan di pengadilan ini, tidak pernah ada yang dibebaskan, tetapi dinyatakan terbukti dan divonis sesuai dengan putusan masing-masing majelis hakim," kata Prasetyo, Jumat (28/12/2012).

Sementara lima kasus lainnya yang belum putus, hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan sidang termasuk registrasi perkara terakhir bernomor 34/ Pidsus/2012/Tipikor PN.TPI atas nama terdakwa Saparman dalam dugaan korupsi pajak di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Tanjungpinang.

Kejari Tanjungpinang Limpahkan 13 Kasus Korupsi ke PN Tipikor Tanjungpinang 2012


Sementara itu, dari 34 kasus yang ditangani Pengadilan Tipikor Tanjungpinang kebanyakan dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, baik yang disidik oleh Kejaksaan Tinggi, Polda Kepri maupun Polres Bintan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungopinang Saidul Rasli Nasution SH, mengatakan data pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani dan dilimpahkan instansinya ke PN Tipikor sepanjang 2012 ada 13 kasus, dengan klasifikasi 10 kasus dalam proses penuntutan dan vonis serta upaya hukum banding, sedangkan tiga lainya dalam proses penuntutan.

Dari total kasus tersebut tambah Saidul, 10 diantaranya dalam proses penuntutan, sedangkan 3 lainnya masih dalam tahap penyidikan dan saat ini akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor untuk disidangkan.

Ketiga tersangka yang masih dalam proses penyidikan itu sendiri adalah tindak lanjut  korupsi dana Rp 1,02 miliar UUDP-APBD 2010 dengan tersangka Gatot Winoto, M. Yamin dan M. Rasid.