Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eks Manajer Star Hub Dipenjara karena Mencuri 847 Unit Ponsel
Oleh : dd/cna
Jum'at | 28-12-2012 | 12:27 WIB

SINGAPURA, batamtoday - Chong Siam (44), eks manajer Star Hub Singapura divonis 5,6 tahun penjara oleh pengadilan setempat karena mencuri 847 unit ponsel milik perusahaan.

ChannelNewsAsia, Jumat (28/12/2012) melaporkan, dalam persidangan yang digelar Kamis (27/12/2012) kemarin, Chong diketahui menjalankan aksinya tersebut selama 3 tahun, dari 2007 hingga 2010, saat dirinya dipercaya mengelola outlet Star Hub.

Chong yang disebut mengalami persoalan rumah tangga dan gemar berjudi itu, saat menjabat sebagai manajer juga memiliki kewenangan mengeluarkan produk ponsel terbaru dengan memotong prosedur yang diberlakukan perusahaan. Ponsel tersebut kemudian dijualnya ke pedagang ponsel bekas.

Aksi Chong baru terungkap pada 2011 lalu dan Star Hub mengalami kerugian hingga $ 519.554.