Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

54 Orang Pengamen dan Anak Jalanan Sidang Tipiring

Denda Pasangan Kumpul Kebo Cuma Rp 100 Ribu
Oleh : ron/dd
Jum'at | 28-12-2012 | 11:17 WIB

BATAM, batamtoday - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 54 orang anak jalanan dan orang-orang yang tertangkap razia Polisi karena berkeliaran hingga larut malam, Jumat (28/12/2012).

Persidangan yang dipimpin oleh hakim Merrywati menjatuhkan hukuman denda yang berbeda-beda kepada 54 orang. Para pengamen, waria, dan anak jalanan dijatuhi dengan masing-masing Rp 50 ribu atau kurungan selama tiga hari.

Sedangkan pasangan 5 pasangan kumpul kebo yang diamankan warga di kos-kosan Genta I, Batuaji dijatuhi hukuman denda Rp 100 ribu atau kurungan 3 hari.

Dijelaskan oleh petugas Kepolisian, pihaknya melaksanakan razia rutin disejumlah titik yakni di Batuaji, Batamcentre dan Jodoh menjalankan perda nomor 6 tahun 2012 dan surat perintah Kapolres Barelang.

"Ada 54 orang yang kena razia dan menjalani sidang tipiring. Mereka dijatuhi hukuman denda atau kurungan," ujarnya.