Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah KPU Batam

Minta Didampingi Pengacara, Pemeriksaan Hendriyanto Mundur Lagi
Oleh : ron/dd
Kamis | 27-12-2012 | 12:45 WIB
hendriyanto-kpu.gif Honda-Batam
Hendriyanto, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.

BATAM, batamtoday - Hendriyanto, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam yang menjadi tersangka dana hibah dari Pemko Batam memenuhi panggilan Kejaksaan, Kamis (27/12/2012). Akan tetapi dia minta pemeriksaan dirinya ditunda karena ingin didampingi pengacara.

Hendriyanto tiba di kantor Kejaksaan Negeri Batam pukul 10.00 WIB. Setelah sejam menunggu, pukul 11.00 WIB Hendrianto naik ke lantai 2 di ruang Pidana Khusus (Pidsus). Sekitar pukul 12.35 WIB, Hendrianto keluar dari ruang Pidsus dan meninggalkan kantor Kejaksaan.

"Saya permisi shalat dulu sekalian ambil dokumen-dokumen. Nanti saya balik lagi," ujar Hendriyanto singkat kepada wartawan menuju tempat parkir kendaraannya.

Sementara, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Nunik Triana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka Hendriyanto belum diperiksa secara materi perkara. Kejaksaan hanya menyampaikan hak-hak tersangka.

"Salah satu hak tersangka adalah didampingi pengacara," kata Nunik.

Lanjut Nuni, pengakuan Hendriyanto bahwa dia memiliki pengacara, namun karena ada halangan tidak bisa mendampingi dirinya dalam pemeriksaan.

"Dia memiliki pengacara tapi berhalangan hadir. Dia minta waktu, kemungkinan minggu depan diperiksa," tegas Nunik.