Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Tempat Binaan

Pemerintah akan Tahan Seluruh Koruptor di LP Sukamiskin Bandung
Oleh : si
Rabu | 26-12-2012 | 15:04 WIB
Denny_Indrayana.jpeg Honda-Batam

Wamenkumham Denny Indrayana

JAKARTA, batamtoday - Pemerintah berencana akan mengumpulkan seluruh tahanan kasus korupsi di berbagai daerah di Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.



LP Sukamiskin sengaja dipilih sebagai wadah pembinaan bagi para koruptor baik itu berasal dari mantan menteri, anggota DPR, gubernur, bupati, walikota, anggota DPRD, pejabat tinggi lainnya dan pejabat rendahan maupun pengusaha yang terjerat kasus korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dalam refleksi akhir tahun di Jakarta, Rabu (26/12/2012).

"Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana menempatkan narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kecamatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Lapas Sukamiskin akan dipilih menjadi wadah pembinaan khusus pembinaan koruptor," kata Denny.

Kemenkumham melalui Ditjen Pemasyarakatan, kata Denny, sudah melakukan kajian dan akan mengumpulkan para tahanan kasus korupsi pada satu tempat. Alasan pemilihan Sukamiskin, menurut mantan Staf Khusus Presiden ini karena lapas ini memiliki kamar tahanan berkapasitas satu orang.

Denny menekankan, korupsi biasa dilakukan oleh orang-orang yang berpendidikan tinggi dan kadang pejabat publik sehingga penahanannya harus dipisahkan dari tahanan pidana umum. Dan secara bertahap, narapidana kasus lainya di LP Sukamiskin akan dipindahkan dari sana.

"Kami dengan Dirjen PAS dan Pak Menteri, sudah ada kajian. Beberapa waktu lalu menyebutkan usulan ada Lapas khusus untuk korupsi," katanya.

Para koruptor yang akan ditempatkan di LP Sukamiskin, lanjutnya, akan menghuni masing-masing satu sel untuk memudahkan sistem pengawasan.  Saat ini Ditjen Pemasyarakatan tengah menyiapkan struktur dan kepegawaian di LP Sukamiskin.

Denny menegaskan, narapidana kasus korupsi narapidana yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap mulai dipindahkan ke Sukamiskin.

"Beberapa sudah bergeser ke Sukamiskin. (Di Cipinang) khusus tahanan tetap, tapi kalau napi lebih ke Sukamiskin. Secara teknis nanti yang tindak pidana umum akan bergeser," katanya.

Wamenkumham menambahkan, pemerintah akan segera meresmikan operasional LP Sukamiskin sebagai rumah tahanan khusus kasus korupsi dalam waktu dekat. 

"Sukamiskin sedang renovasi jadi kami berjalan bertahap sesuai dengan itu. Jadi setelah proses renovasi selesai akan kita segera resmikan, tapi untuk tahanan kasus korupsi sudah mulai kita pindahkan, sementara tahanan kasus lain akan kita keluarkan dari LP Sukamiskin untuk kita pindahkan ke tempat lain," katanya.