Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Batam

Hendriyanto Segera Diperiksa Sebagai Tersangka
Oleh : ron/dd
Rabu | 26-12-2012 | 14:11 WIB
hendriyanto-kpu.gif Honda-Batam
Hendriyanto, Ketua KPU Batam.

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Hendriyanto, Ketua KPUD Batam, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KPU Batam.


Menurut Nunik Triana, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, pihaknya telah mengirim surat pemanggilan pertama beberapa hari yang lalu. Diharapkan tersangka kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut.

"Kita sudah layangkan. Tapi waktu pemeriksaan nanti dulu yah. Yang jelas, surat pemanggilan itu tiga hari sebelum pemeriksaan," ungkap Nunik tanpa memberitahukan jadwal pasti Hendriyanto akan diperiksa sebagai tersangka, Rabu (26/12/2012).

Dijelaskannya, apabila setelah pemanggilan pertama tersangka tidak datang, maka akan dilayangkan surat pemanggilan kedua dan ketiga. Apabila tetap tidak hadir juga, maka akan dijemput paksa.

"Tiga kali tidak memenuhi pemanggilan, kita akan kita jemput paksa. Tapi kami sangat berharap dia proaktif datang penuhi panggilan," terangnya.

Pemeriksaan terhadap Hendrianto sendiri, lanjut Nuni, akan dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan.

"Yang pasti, nantinya Hendriyanto akan diperiksa oleh tim kejaksaan. Penyidiknya belum bisa dipastikan," ujar Nunik.