Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Residivis Narkoba Diupah Rp 4 Juta Loloskan Sabu ke Medan
Oleh : hz/dd
Rabu | 26-12-2012 | 12:57 WIB
sabuu-plresta-barelang.gif Honda-Batam
Rasidin (bersebo) beserta barang bukti 4 ons sabu yang gagal diloloskannya ke Medan.

BATAM, batamtoday - Rasidin (47), kurir narkoba yang dibekuk petugas Ditpam BP Kawasan di bandara internasional Hang Nadim Batam, Selasa (25/12/2012) kemarin mengaku mendapat upah sebesar Rp 4 juta untuk meloloskan 4 ons sabu (bukan 5 kilogram seperti diberitakan sebelumnya) ke Medan.

Rencananya, jika lolos serbuk kristal itu akan dibawa tersangka kepada Anton, pemilik barang yang sudah menunggu dirinya di Medan. Sedangkan sabu itu diterima tersangka di Jodoh dari tangan Ana, yang merupakan jaringan Anton di Batam.

"Sabu itu saya terima dari Ana di Hotel Dju-dju Nagoya sehari sebelum berangkat ke Medan," kata Rasidin kepada batamtoday di Satnarkoba Polresta Barelang, Rabu (26/12/2012).

Sindikat ini tak hanya menggunakan jasa Rasidin untuk meloloskan sabu ke Medan, sebab ada satu kurir lain yang berangkat waktu itu dan bisa lolos ke Medan dengan menumpang maskapai Lion Air dan mengantongi shabu seberat 6 ons.

"Waktu itu saya berangkat bersama Joni. Tapi Joni berhasil naik ke pesawat dan lolos dari pemeriksaan petugas bandara," terangnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Boy Herlambang melalui Kanit I Iptu Tafsirudin mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dari kasus ini.

"Kasusnya masih lidik, kami masih mengejar keberadaan ketiga pelaku lain, yakni Ana, Joni dan Anton yang kini masuk DPO kita," tegasnya.