Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FITRA Soroti Dugaan Penyelewengan Lelang di Ditjen Bea dan Cukai
Oleh : si
Rabu | 26-12-2012 | 12:51 WIB
Uchok-Sky-Khadafi2.jpg Honda-Batam
Uchok Sky Khadafi

JAKARTA, batamtoday - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyoroti dugaan penyelewengan lelang bahan pakaian dinas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Uchok Sky Khadafi, Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA mengatakan, setidaknya ada beberapa kali lelang yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai tersebut dalam kurun waktu 2010 hingga 2012.

"Lelangnya mencakup pengadaan sepatu baru, kancing pakaian upacara hingga proses pembuatan (penjahitan) pakaian tersebut," kata Ucok, Rabu (26/12/2012).

Lelang tersebut antara lain pada tahun 2012, Ditjen Bea dan Cukai melakukan pengadaan bahan pakaian dinas pegawai, dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPSP sebesar Rp 4.336.200.000 dan
lelang ini dimenangkan oleh PT Yabes, yang beralamatkan di Jalan Pisangan Baru Selatan No. 22 RT.001/08 dengan nilai penawaran sebesar Rp.4.175.820.000.

Padahal, dalam lelang tersebut ada perusahaan yang memberikan penawaran lebih murah, yaitu CV Mas Textile nilai penawaran sebesar Rp 4.015.440.000, tapi perusahaan ini dikalahkan telat.

Kemudian, pada tahun 2011, instansi itu juga melakukan lelang bahan pakaian dinas pegawai, dengan nilai HPS sebesar Rp 3.578.058.000.
Pemenang lelang ini adalah PT Sinar Global Mulia yang beralamatkan di Jalan Dr. Susilo Raya C5 Rt.001 Rw.005 Grogol Petamburan, dengan nilai penawaran sebesar Rp.3.038.718.375.

Pada tahun 2012, pengadaan sepatu dinas pegawai juga dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai dengan nilai HPS sebesar Rp 2.028.799.850. Lelang ini dimenangkan oleh CV Zikra Aminu, yang beralamatkan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Komplek Ruko Mall Klender Blok B2/12 Lt. 2 Klender Duren Sawit, dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.583.340.000.

Sebelumnya di tahun 2011, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai juga melakukan pengadaan sepatu dinas pegawai, dengan nilai HPS sebesar Rp 2.015.695.000 dan lelang dimenangkan oleh CV Sinar Kumala Jl.Paradise Timur Raya Blok G1 No.5 Rt./Rw.013/013 Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priuk, dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.727.523.000.

Pada tahun anggaran 2012, Ditjen Bea dan Cukai melakukan pengadaan kancing pakaian dinas upacara dengan nilai HPS sebesar Rp 710.820.000. Dan lelang dimenangkan oleh CV Sinar Kumala  dengan nilai penawaran sebesar Rp 488.290.000.

Dua tahun sebelumnya, pada tahun 2010, instansi itu juga melakukan pengadaan kancing pakaian dinas upacara dengan nilai HPS sebesar Rp 762.575.000. Lelang ini dimenangkan oleh CV Bintang Bahgas Jaya, yang beralamatkan di Jalan Raya Bogor No.10A RT.011 RW.010, Kel. Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan nilai penawaran sebesar Rp 579.169.250.

Lelang berikutnya adalah penjahitan pakaian dinas harian, dengan nilai HPS sebesar Rp 271.880.000 dan lelang ini dimenangkan oleh CV Mulya Mandiri yang beralamatkan di Jalan Pancuran GG. Teladan No.51 Rt.02/07 Sukapura Kejaksaan, dengan nilai penawaran sebesar Rp185.504.000.

Kemudian lelang pengadaan kemeja kerja pegawai dengan nilai HPS sebesar Rp 2.976.088.500. Dan lelang Ini dimenangkan oleh PT Cipta Busana Jaya yang beralamatkan di Jalan Cirendau Raya No.43 RT.004/006 Cirendau Timur, Tangerang Banten, dengan nilai penawaran sebesar Rp 2.157.360.480.

Padahal, dalam lelang tersebut ada perusahaan yang memberikan penawaran lebih murah, yaitu, CV Mulya Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp 2.134.456.000, dan PT Grahanusa Seni Indah sebesar Rp 2.152.501.560.

"FITRA meminta KPK segera mengusut dugaan penyelewengan lelang di Ditjen Bea dan Cukai ini," tegas Ucok.

Selain itu, secara tegas Ucok juga meminta DPR, khususnya, komisi XI agar menghentikan atau menghapus program-program yang setiap  tahun memberikanjatah kepada pegawai Bea dan Cukai seperti bahan pakai dinas,sepatu dinas baru, kancing pakaian upacara, Kemeja kerja pegawai dan penjahitan pakaian.

Menurutnya pemberian jatah ini, negara terlalu memanjakan pegawai bea dan cukai. Padahal, kejujuran mereka sebagai aparat pajak banyak dipertanyakan publik.

"Pegawai Bea dan Cukai yang mendapat jatah seperti bahan pakaian dinas,sepatu dinas baru, kancing pakaian upacara, kemeja kerja pegawai dan penjahitan pakaian, sangat memalukan sekali. Lihat saja,  orang-orang miskin tidak pernah mengemis meminta selembar bahan pakaian apapun dari negara untuk menjahit baju mereka yang compang camping. Padahal, orang-orang miskin yang seharusnya  berhak atas pakaian itu," ujarnya.