Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Travel Agent Tak Amanah Urus Tiket Kontingen PSW Kepri, Rp 700 Juta Diserahkan ke Oknum, Hukum Harus Ditegakkan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 29-06-2026 | 15:08 WIB
Vivi-Efanti.jpg Honda-Batam
Direktur PT Riski Efanti Bersaja, Vivi Efanti, saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Batam Center, Senin (29/6/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan ketidakprofesionalan dalam pengelolaan tiket perjalanan kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau menuju ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, menjadi sorotan publik. Kegagalan keberangkatan 27 peserta dinilai harus diusut secara tuntas agar pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Fakta baru tersebut terungkap setelah Direktur PT Riski Efanti Bersaja, Vivi Efanti, mengakui bahwa dirinya menyerahkan pengurusan tiket perjalanan kepada seorang oknum berinisial H yang disebut bekerja di lingkungan Sekretariat DPRD Kepulauan Riau. Pengakuan itu disampaikan dalam konferensi pers di Batam Center, Senin (29/6/2026).

Vivi menjelaskan, perusahaan yang dipimpinnya menerima dana sekitar Rp 1,016 miliar dari penyelenggara untuk mengakomodasi perjalanan kontingen Pesparawi Kepulauan Riau. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 700 juta diserahkan kepada oknum tersebut berdasarkan perjanjian tertulis untuk mengurus seluruh tiket keberangkatan dan kepulangan peserta.

"Dana sekitar Rp 700 juta saya serahkan kepada yang bersangkutan untuk pengurusan tiket. Semua ada bukti dan perjanjian tertulisnya," ujar Vivi.

Ia mengaku mengambil keputusan tersebut karena telah lama mengenal oknum dimaksud dan pernah bekerja sama dalam sejumlah kegiatan. Kepercayaan yang telah terbangun selama bertahun-tahun membuatnya yakin seluruh kebutuhan tiket peserta akan terpenuhi sesuai jadwal.

Namun, kepercayaan tersebut justru berujung pada kegagalan keberangkatan kontingen.

Menurut Vivi, sebelum keberangkatan panitia telah menerima kode pemesanan (booking code) penerbangan sehingga seluruh pihak meyakini tiket sudah diterbitkan. Masalah mulai muncul ketika para peserta meminta kepastian tiket yang akan digunakan menuju Papua Barat.

Pada 21 Juni 2026, panitia kembali meminta konfirmasi terkait penerbitan tiket. Setelah melakukan pengecekan, data pemesanan masih tercatat dalam sistem sehingga tidak ditemukan indikasi adanya kendala.

Situasi berubah drastis pada 23 Juni 2026. Sekitar 20 peserta mendatangi hotel tempat Vivi menginap untuk meminta kejelasan karena tiket yang dijanjikan belum juga diterima.

Di tengah tekanan tersebut, Vivi mengaku terus mendesak oknum penerima dana agar segera menerbitkan tiket. Bahkan, ia memutuskan memberangkatkan rombongan lebih dahulu ke Jakarta dengan harapan tiket lanjutan menuju Sorong dapat segera diterbitkan.

Namun, harapan itu tidak terwujud. Setibanya di Jakarta, peserta memilih tidak melanjutkan perjalanan lantaran jadwal perlombaan sudah semakin dekat, sementara kepastian tiket menuju Sorong belum diperoleh. Akibatnya, 27 peserta PSW Kepulauan Riau gagal tampil pada

Pesparawi Nasional XIV yang telah mereka persiapkan selama bertahun-tahun.

Dalam konferensi pers tersebut, Vivi menegaskan bahwa kerja sama dengan oknum pengurus tiket merupakan keputusan pribadinya dan tidak diketahui oleh Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau maupun panitia pelaksana.

"LPPD tidak tahu. Panitia juga tidak tahu. Ini keputusan yang saya ambil sendiri dan saya bertanggung jawab penuh," tegasnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa pihaknya menelantarkan para peserta. Menurutnya, selama proses penyelesaian persoalan berlangsung, seluruh peserta tetap memperoleh fasilitas penginapan, konsumsi, transportasi, hingga tiket kepulangan dari Jakarta menuju Tanjungpinang.

Meski demikian, Vivi mengakui telah melakukan kekeliruan dalam mengambil keputusan yang berdampak pada gagalnya keberangkatan kontingen. "Saya memahami kekecewaan mereka. Mereka sudah berlatih lama untuk mengikuti Pesparawi. Saya siap bertanggung jawab atas kejadian ini," katanya.

Pengakuan tersebut membuka fakta baru bahwa akar persoalan bukan terletak pada panitia maupun LPPD Kepulauan Riau, melainkan pada proses pengurusan tiket yang dialihkan kepada pihak ketiga. Adanya pengakuan mengenai penyerahan dana sekitar Rp 700 juta beserta bukti perjanjian tertulis menjadi dasar penting untuk mengusut dugaan kelalaian atau perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat. Sejumlah pihak menilai proses hukum perlu ditegakkan secara transparan agar pihak yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kepercayaan dapat dimintai pertanggungjawaban, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para peserta PSW Kepulauan Riau yang kehilangan kesempatan tampil di ajang nasional.

Editor: Gokli