Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

7 Tahanan Rutan Baloi Dapat Remisi Natal
Oleh : hz/dd
Selasa | 25-12-2012 | 11:46 WIB

BATAM, batamtoday - Sebanyak tujuh orang tahanan di rumah tahanan (Rutan) Baloi Klas II Batam mendapatkan remisi Natal 2012. Bahkan, salah seorang tahanan yang menerima remisi langsung bebas hari ini.

Sedangkan enam tahanan lainnya, mendapatkan remisi potongan 15 hari masa tahanan. Keenam tahanan ini minimal telah menjalani pidana selama enam sampai 12 bulan.

"Tahun ini ada tujuh tahanan yang mendapatkan remisi Natal 2012, salah satunya langsung bebas hari ini," kata Kepala Rutan Baloi Klas II Batam, Anak Agung Gde Khrisna kepada batamtoday, Selasa (25/12/2012).

Pemberian remisi ini sesuai dengan Undang-undang No 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Dari pengajuan remisi Natal 2012 yang dilaksanakan pihak Rutan Baloi, seluruhnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan mendapatkan potongan masa tahanan.

"Dari ketujuh yang kita ajukan, semuanya dikabulkan untuk mendapatkan remisi," jelasnya.

Adapun ketujuh tahanan yang mendapatkan remisi Natal 2012 ini adalah tahanan kasus kriminal, antara lain kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).