Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Curanmor

2 Pelaku Dibekuk 2 Jam Usai Beraksi
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 14-03-2011 | 15:24 WIB
ranmor23.gif Honda-Batam

Dua tersangka Curanmor, Fais dan Rian saat diekpose Satuan Reskrim Polresta Barelang, Senin, 14 Maret 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Fais (17) dan Rian (16) dibekuk Satuan Reskrim Polresta Barelang,dua jam setelah beraksi, Minggu, 13 Maret 2011 sekitar pukul 04.00 WIB di daerah Pasar Pagi, Jodoh.

Kedua tersangka diamankan setelah mencuri sepeda motor Yamaha Force One milik salah seorang warga Tanjung Uma, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Berkat laporan cepat dari korban dan kesigapan anggota di lapangan dalam waktu dua jam dua pelaku berhasil ditangkap.

"Kedua pelaku kita bekuk di Pasar Pagi Jodoh berikut barang bukti," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi kepada wartawan, Senin, 14 Maret 2011 di ruang kerjanya.

Aries mengatakan, dari hasil pengembangan dan keterangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sebuah sepeda motor lainnya, Suzuki Satria Evo dengan nopol BP 6531 ER yang dicuri tersangka sekitar tiga bulan yang lalu.

"Motor itu dicuri tersangka di perumahan Duta Mas," terang Aries.

Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka lain, Tommy (21) dan Arif (22) di hari yang sama. Kedua pelaku ditangkap karena keduanya bertugas sebagai penjual motor hasil curian kepada pembeli.

Menurut keterangan tersangka Fais, sepeda motor Yamaha Force One yang baru mereka curi belum sempat dijual karena lebih dulu ditangkap polisi.

"Motornya belum sempat dijual bang, keburu ketangkap polisi," kata pemuda yang tamatan pondok pesantren di daerah Tiban ini bersama dengan tersangka Rian dan Tommy.

"Kalau motor Evo kami jual dengan harga Rp1 Juta kepada paman Arif," terangnya.

Sementara itu, tersangka Arif mengatakan dirinya tidak tahu kalau motor yang dia jual kepada pamannya itu adalah motor curian, karena pada saat menjual tersangka hanya diam dan mengatakan lagi butuh uang.

"Saya tidak tahu kalau itu motor curian, waktu dijual katanya surat-suratnya hilang dan butuh uang," jelas Arif.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

"Dua tersangka lain dikenakan pasal 480 karena mereka sebagai penadah," terang Aries.