Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

GoTo-Grab Umumkan Tarif Potongan 8 Persen Ojol Berlaku Mulai 1 Juli di Depan Dasco
Oleh : Irawan
Rabu | 24-06-2026 | 09:28 WIB
2406_dasco-pengumuman-ojol.jpg Honda-Batam
Pimpinan DPR RI melakukan pertemuan dengan jajaran pimpinan GoTo hingga Grab Indonesia membahas tarif potongan komisi bagi pengendara ojol, Selasa (23/6/2026)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pimpinan DPR RI melakukan pertemuan dengan jajaran pimpinan GoTo hingga Grab Indonesia membahas tarif potongan komisi bagi pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia.

Dalam pertemuan ini disepakati komisi 8 persen akan diterapkan untuk layanan transportasi ojek online pada 1 Juli 2026.

Pertemuan terlaksana di gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Pembahasan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hingga Cucun Ahmad Syamsurijal.

"Hari ini, kami ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan kemarin waktu tanggal 1 Mei waktu acara May Day kemarin sudah disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto mengenai pengemudi ojol begitu ya," kata Wakil Direktur GoTo Catherine Hindra Sutjahyo.

Catherine memastikan pihaknya ingin menyejahterakan mitra pengemudi ojol. Oleh karena itu, dia mengumumkan tarif potongan ini akan berlaku mulai 1 Juli mendatang.

"Jadi kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online ini. Jadi mulai efektif tanggal 1juli 2026 GoTo Gojek Indonesia akan mulia mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojol roda dua yang kalau di Gojek kira sering manggilnya Goride begitu ya. Jadi ini akan efektif 1 Juli tahun ini, 8 persen potongan komisi ini," sambungnya.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa kebijakan baru mengenai skema bagi hasil bagi pengemudi ojek online (ojol) merupakan hasil dari proses panjang perjuangan para mitra pengemudi yang terus dikawal oleh DPR RI bersama Pemerintah.

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen DPR RI dan Pemerintah dalam memperhatikan aspirasi para pengemudi transportasi online.

"Sudah jelas barusan bagaimana komitmen kami semua di DPR RI mengawal dari proses panjang perjuangan teman-teman di ojek online dan komitmen Bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak terhadap seluruh pengemudi ojek online," ujar Cucun.

Lebih lanjut, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut menjelaskan bahwa mulai 1 Juli 2026 kebijakan baru terkait skema bagi hasil transportasi online roda dua akan mulai diberlakukan.

"Sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif ini sudah berlaku," tegas Cucun.

Politisi Fraksi PKB ini menjelaskan bahwa kebijakan tarif 8:92 merujuk pada skema bagi hasil ojek online, di mana perusahaan aplikasi memotong maksimal 8 persen untuk biaya layanan, sementara 92 persen pendapatan perjalanan menjadi hak mitra pengemudi.

"Kebijakan tarif 8:92 merujuk pada skema bagi hasil ojek online, di mana aplikator memotong maksimal 8 persen untuk biaya layanan, sementara 92 persen pendapatan perjalanan menjadi hak mitra pengemudi," katanya.

"Kami ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan kemarin waktu tanggal 1 Mei pada acara May Day yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto mengenai pengemudi ojol. Kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol," sambungnya.

Terkait hal itu, kata Cucun, pihak GoTo menjelaskan bahwa mulai efektif 1 Juli 2026, Gojek Indonesia akan mengimplementasikan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide.

"Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan bahwa Grab Indonesia juga akan menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GrabBike mulai tanggal yang sama per 1 Juli 2026.

"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," terang Neneng.

Sebagaimana diketahui, perwakilan GoTo saat keterangan pers bersama Pimpinan DPR RI menyampaikan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) lalu.

Editor: Surya